AYOJAKARTA.COM - Martin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J menanggapi keterangan saksi ahli meringankan kubu Ferdy Sambo, Said Karim.
Said Karim selaku saksi ahli kubu Ferdy Sambo sebelumnya menjelaskan terkait unsur pidana yang dinilainya tidak ada dalam peristiwa di Duren Tiga.
Hal itu membuat Martin Simanjuntak menanggapi apa yang dikatakan oleh Said Karim saat di persidangan.
Seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube tvOneNews pada Rabu 4 Januari 2023, saksi ahli kubu Ferdy Sambo, Said Karim menilai tidak melihat unsur pidana pembunuhan berencana pada kasus Brigadir J.
Baca Juga: Diminta Ramal Soal Ferdy Sambo Cs akan Divonis Berapa Tahun, Hard Gumay Justru Menolak, Kenapa?
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menuturkan sebuah kronologis bahwa kliennya ingin melakukan klarifikasi terhadap peristiwa di Magelang.
"Ada situasi dalam perjalanan ketika saudara terdakwa Ferdy Sambo melihat Yosua di depan gerbang dan kemudian dia (Sambo) menjadi sangat emosional. Apakah itu bisa disebut tidak memenuhi aspek kesengajaan?" tanya Febri Diansyah kepada Said Karim, Selasa (3/1/2023).
Said Karim kemudian menjelaskan bahwa dalam kesengajaan, terdapat unsur perbuatan nyata dari pelaku terkait tindak pidana pembunuhan berencana.
Menurut Said Karim, pelaku harus melakukan perbuatan langsung ke korban yang perlu dibuktikan di persidangan.
"Jadi, kesengajaan itu harus ada perbuatan nyata dalam kasus pembunuhan, harus ada perbuatan nyata dari pelaku yang menyebabkan terjadinya kematian, kemudian ada orang yang meninggal dunia dan kematian ini memang dikehendaki dari pelaku," ujar Said Karim.
Dari keterangan Said Karim tersebut, Martin Simanjuntak akhirnya buka suara.
“Jadi ada dua hal yang saya soroti, yang pertama adalah apa yang diberikan pendapat oleh ahli Bapak Said Karim dibatasi dengan dalil ataupun kronologis terhadap suatu kejadian yang tidak sesuai fakta,” ujar Martin Simanjuntak.
Menurut Martin Simanjuntak, kronologis yang diberikan kepada Said Karim hanya berdasarkan cerita terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya saja.
“Jika demikian yang digunakan maka pendapat yang bersangkutan tentunya sesuai keahlian memang tidak salah,” ucap Martin Simanjuntak.
“Terhadap versi dari terdakwa ini memang saya akui benar yang terjadi demikian maka itu tidak ada unsur perencanaan,” tambahnya.
Namun menurutnya, poin yang kedua yang disorotinya adalah ketika Said Karim ditanya oleh Jaksa terhadap versi yang sesungguhnya ataupun sesuai dengan surat dakwaan.
“Mohon maaf Pak Said Karim, bapak kan datang sebagai ahli pidana dan kriminolog tapi ketika ditanya mengenai perintah ‘hajar’ yang disesuaikan dengan konteks peristiwa sebelumnya, anda hanya menjelaskan ‘hajar’ itu padanan kata yang tidak ada kaitannya dengan menembak ataupun membunuh,” terang Martin Simanjuntak.
“Nah ini kan menurut saya tidak fear gitu, kenapa? karena yang bersangkutan menjawab tidak sesuai dengan keahliannya,” tambahnya.
Martin Simanjuntak menilai bahwa untuk menjawab arti Bahasa Indonesia itu yang dihadirkan adalah ahli dari Linguistik Forensik bukan ahli hukum.
“Kalau ini saya lihat bukannya makin terang malah tambah gelap ini,” tegas Martin Simanjuntak.***

Share this article
Berikut tanggapan Martin Simanjuntak terkait keterangan saksi ahli yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo.