AYOJAKARTA.COM - Pihak Bharada E alias Richard Eliezer menghadirkan saksi ahli meringankan yaitu Albert Aries di persidangan perkara pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Saksi meringankan tersebut ialah juru bicara RKUHP Baru yakni Albert Aries yang mana membahas soal hasil poligraf atau uji kebohongan.
Menurut Albert, hasil lie detector atau uji kebongan melalui alat poligraf bisa dijadikan alat bukti di persidangan.
Baca Juga: Kamu Harus Tahu, Ternyata Begini Tanda-tanda Tsunami Akan Terjadi, Simak Penjelasanya Berikut Ini!
"Ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli poligraf, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah.
Jadi, sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," ujar Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel, pada Rabu 28 Desember 2022.
Dia menjelaskan dalam KUHAP membedakan alat bukti dengan barang bukti.
Barang bukti djatur dalam Pasal 39 KUHAP, sementara alat bukti diatur 184 KUHAP.
Menurut Albert limitatif ada saksi, surat ahli petunjuk keterangan terdakwa.
Baca Juga: Cuma yang Punya KTP Begini yang Bisa Beli Elpiji alias Gas 3 Kg Tabung Melon di 2023
"Ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP, karena unsur hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," tuturnya.
Selain itu, dia menuturkan KUHAP masih banyak yang belum diperbarui sejak tahun 1981, yang mana sesuai dengan perkembangan terkini.
Menurut dia, jika hasil poligraf tersebut dikatakan ahli dipersidangan, itu bisa menjadi bukti yang sah.
"Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," imbuhnya.***

Share this article
Hadir saksi ahli, Albert Aries di persidangan perkara pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Saksi meringankan tersebut jubir RKUHP