AYOJAKARTA.COM - Lantaran menyinggung bahwa polisi mengabdi pada mafia di salah satu konten YouTube, Kamaruddin dan Uya Kuya dipolisikan.
Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan bahwa ada laporan terkait Kamaruddin dan Uya Kuya yang menyebut 'Polisi Abdi Mafia'.
Dalam kasus ini, Kamaruddin dan Uya Kuya terkena Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang penyebaran berita hoax melalui media sosial.
Baca Juga: Lewat Unggahan TikTok, Indah Permatasari Singgung Soal Restu Sang Ibu
Dikutip Ayojakarta.com pada laman suara.com, bahwa Zulpan menyampaikan adanya laporan atas nama Juliana terhadap Kamaruddin dan Uya Kuya.
Dimana laporan terhadap Kamaruddin dan Uya Kuya tersebut diterima pada Kamis pukul 17.00 WIB oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5-2-/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Lantaran menyinggung Kepolisian RI dengan menyebut 'Polisi Abdi Mafia', Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dikenakan Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang penyebaran berita hoax melalui media sosial.
Kronologinya bermula ketika Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diwawancara oleh Uya Kuya yang kemudian diunggah pada kanal YouTubenya.
Saat itu, Kamaruddin menyinggung kasus Ismail Bolong yang menyeret nama Institusi Kepolisian. Dimana kasusnya merupakan dugaan pemberian dana Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri terkait setoran tambang batu bara ilegal.
Pasalnya kasus ini diduga sudah lama namun baru terungkap ke publik beberapa waktu lalu ini. Kemudian Kamaruddin menyinggung kinerja polisi yang dinilai terlambat mengungkap kasus.
"Pertanyaannya, kenapa sih baru sekarang dibuka? Kenapa nggak dari dulu, karena itu kan sudah video lama. Kalau polisinya mau memberantas kejahatan di lingkungan polisi, kenapa nggak dulu? Kenapa setelah jadi tersangka terdakwa baru diungkap itu?" jelas Kamaruddin.
"Kalau jujur, memang polisi di mana-mana rata-rata melakukan perbuatan itu," tambahnya.
Baca Juga: Berjuang Mencari Keadilan untuk Yosua, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Justru Dipolisikan
"Maksudnya?" tanya Uya Kuya.
Kamaruddin menjawab dengan memberikan pendapatnya bahwa umumnya polisi mengabdi kepada negara hanya seminggu dan tiga minggu sisanya mengabdi kepada mafia.
"Maksudnya begini, polisi rata-rata mengabdi kepada negara cuma 1 minggu, 3 minggu lain itu mengabdi kepada mafia. Kita jujur ajalah, nggak usah hidup munafik lah. Makanya polisi banyak hartanya," kata Kamaruddin.
"Nggak semua, kan?" tanya Uya Kuya.
Kamaruddin mengamini pernyataan Uya Kuya tersebut. Namun ia menyebut kebanyakan polisi mengabdi kepada mafia hingga memiliki harta yang melimpah.
Baca Juga: TERKUAK! Dicecar Hakim Habis-habisan, Ferdy Sambo Akui Salah Beri Perintah pada Ajudannya
"Rata-rata. Makanya hartanya sampai puluhan miliar, ratusan miliar, sampai triliunan. Pertanyaannya kalau dia tidak mengabdi pada mafia, dari mana itu uang puluhan miliar, ratusan miliar, hingga triliunan?," jawab Kamaruddin.
"Apalagi dulu ada rekening gendut. Malah saya pernah menemukan itu pangkatnya perwira menengah sawitnya sudah 500 hektare, uangnya Rp 400 miliar. Kerjaannya reserse, itu kan ajaib," sambungnya.
Ternyata Juliana menilai pernyataan Kamaruddin tersebut sangat menyesatkan sehingga memiliki potensi menimbulkan persepsi publik yang salah.
Apalagi pernyataan tersebut terkait dengan tugas dan fungsi Kepolisian RI.
"Kamaruddin menyebut kepolisian di mana-mana, rata-rata bekerja kepada negara itu satu minggu dan tiga minggunya mengabdi kepada mafia. Perkataan itu sangat menyesatkan dan memfitnah institusi negara," kata Juliana.
Kamaruddin diminta mempertanggungjawabkan pernyataan yang menyinggung bahwa polisi mengabdi kepada mafia tersebut.
"Kami minta Kamaruddin Simanjuntak segera mempertanggungjawabkan pernyataannya di kanal YouTube Uya Kuya yang menyebut institusi Polri mengabdi kepada mafia," ujar Ketua Pengurus Daerah (PD) 32 FKPPI Papua Barat Samy Djunire Saiba.***

Share this article
Lantaran menyinggung bahwa polisi mengabdi pada mafia di salah satu konten YouTube, Kamaruddin dan Uya Kuya dipolisikan.