AYOJAKRTA.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar pada Senin, 19 desember 2022.
Dalam sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J para ahli menjelaskan kronologi dari peristiwa yang menewaskan ajudan Ferdy Sambo yakni Brigadir J.
Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa, membongkar kronologi dari peran para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Ramalan 2023, Ada Apa dengan Sosok Inisial R? Hard Gumay Bilang Begini…
Menurut dia, para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf memiliki peran masing-masing.
“Didalam perencanaan, pasti ada aktor intelektual yang paling berperan saat mengatur. Kemudian, dia akan melakukan pembagian kerja,” ujar Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mustofa menjelaskan pembuat rencana melakukan pembagian kerja dengan sebuah skenario. Dia mengatakan pembunuh Brigadir J terlihat jelas sebuah perencanaan.
“Jadi, ada yang membuat skenario apa yang harus dilakukan siapa mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut setelah itu agar peristiwa tidak terlihat agar teridentifikasi sebagai suatu pembunuhan berencana,” jelasnya.
Baca Juga: Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah Diguncang Gempa Bumi 3,1 Magnitudo
Selain itu, Mustofa menerangkan Putri Candrawathi juga memiliki peran penting dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Dia menyebutkan Putri Candrawathi ialah istri Kadiv Propam yang disegani para bawahannya.
“Barangkali kalau istri dari terdakwa dalam taraf kurang lebih sama. Sebab, Putri Candrawathi seorang majikan sementara yang lain diikutsertakan,” kata dia.
Mustofa mengaku melihat Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hanya mengikuti perintah pembunuhan berencana tersebut.
Baca Juga: Terapkan GCG Secara Excellent, bank bjb Raih Predikat Indonesia Most Trusted Companies
“Mereka bawahan. Sehingga, kemungkinan untuk menolak menjadi lebih kecil. Apalagi barangkali kerja lama hubungan emosional lebih terbangun. Mereka hanya diikutsertakan,” ucap Mustofa.
Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy sempat mengungkapkan bahwa kliennya bukanlah seorang polisi biasa.
Richard merupakan seorang anggota Brimob yang baru saja bergabung dan ditugaskan menjadi salah satu dari anak buah Ferdy Sambo.
“Klien saya baru bergabung, dia bukan polisi biasa. Dia adalah brimob,” ungkap Ronny Talapessy dalam program acara Catatan Demokrasi.
Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal: Benarkah MUI dan Buya Hamka Berfatwa Haram?
Saat itu Ronny menjelaskan sebagai seorang anggota Brimob, Bharada E selalu dilatih untuk selalu siap sedia dalam menjalankan perintah dari atasan.
Hal ini yang menjadi faktor alasan mengapa kliennya tersebut tidak dapat menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Selain Bharada E juga terbiasa untuk selalu siap menuruti semua perintah atasan, relasi kuasa juga membuat Bharada E tidak dapat menolak perintah Ferdy Sambo.
“Punya kebiasaan yang selalu siap, tidak ada kata tidak siap. Karena dilatih seperti itu,” ujar Ronny.
Hal ini sejalan dengan keterangan dari ahli Kriminologi dalam sidang Senin 19 Desember 2022. Bahwa sebagai bawahan, kecil kemungkinan melakukan penolakan terhadap yang berkuasa.
Diketahui, Ferdy Sambo merupakan seorang perwira tinggi bintang 2 yang kedudukannya sangat jauh dengan Bharada E.
“Inilah bentuk relasi kuasa yang sangat kuat. Tingkat Bharada E itu paling bawah ya, kalau ke Brigadir itu aja lima tingkat. Sementara Bharada (Bhayangkara Dua) paling bawah,” jelasnya.
“Jadi nanti kita juga akan tunjukan ke publik, betapa jauhnya Bharada (Bhayangkara Dua) sampai ke Jenderal bintang dua. Jadi biar publik melihat ada relasi kuasa yang sangat kuat disini,” lanjutnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditakuti Oleh Ajudannya, Ahli Kriminolog Katakan Ini
Hubungan relasi kuasa antara Ferdy Sambo sebagai Inspektur Jenderal polisi atau Irjen dengan Richard Eliezer sebagai Bhayangkara Dua atau Bharada memiliki jenjang yang sangat jauh.
Ronny Talapessy mengatakan relasi kuasa juga membuat Bharada E tidak dapat menolak perintah Ferdy Sambo.
Begitu juga dengan ahli kriminologi yang menjelaskan kecil kemungkinan bagi bawahan untuk menolak perintah atasan.***

Share this article
Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa, membongkar kronologi dari peran para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua.