AYOJAKARTA.COM - Sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J oleh terdakwa Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Selain Ferdy Sambo, Irfan Widyanto juga merupakan salah satu terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Irfan Widyanto memberikan kesaksian terkait pengambilan DVR CCTV yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo dan komunikasinya dengan Agus Nurpatria dan Afung pemilik usaha CCTV saat sidang Kamis 15 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti dikutip Ayojakarta.com pada unggahan TikTok @yfm_88 pada Senin 19 Desember 2022 yang menampilkan cuplikan sidang obstruction of justice.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menanyakan nomor ponsel mana yang digunakan oleh Irfan Widyanto untuk berkomunikasi dengan Agus Nurpatria.
Sebelumnya diketahui bahwa Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV TKP rumah Ferdy Sambo dan menggantinya dengan yang baru dibelinya dari Afung.
Irfan memberikan laporan dalam BAP bahwa salah satu nomor ponselnya hilang.
“Saudara bilang hilang, itu hubungannya untuk Afung?” tanya Jaksa.
“Yang hilang itu nomor yang 0821 pak,” jawab Irfan Widyanto.
“Di sini nomor yang diperiksa itu adalah 0821, yang hilang nomor 0877, menurut BAP saudara yang hilang itu nomor 0877, ini BAP saudara,” tegas Jaksa.
Belum selesai jaksa bertanya, hakim kemudian menengahi dengan memperjelas pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Ronny Talapessy Sebut Richard Eliezer Sebagai Korban Aktor Intelektual, Ternyata Begini Faktanya!
“Gini saja pertanyaannya, saudara berkomunikasi dengan terdakwa Agus itu menggunakan hp yang mana, simpati atau xl kah?” tanya Hakim.
“Siap mohon maaf Yang Mulia, waktu itu saya komunikasi dengan handphone yang mana saya lupa Yang Mulia, yang pasti dua handphone ini selalu saya gunakan Yang Mulia,” jawab Irfan Widyanto.
“Dua-duanya sekarang rusak?” tanya Hakim lagi.
“Hanya satu yang rusak Yang Mulia, yang nomor simpati Yang Mulia, yang XL masih ada Yang Mulia,” jawab Irfan Widyanto.
Irfan Widyanto kemudian menjelaskan bahwa hilangnya nomor simpati tersebut dikarenakan jatuh saat dirinya mengendarai sepeda motor.
“Kapan jatuhnya?” tanya Hakim.
“Seinget saya, saya lupa Yang Mulia,” jawab Irfan Widyanto terlihat bingung.
“Setelah kejadian atau belum?” tanya Hakim lagi.
“Setelah kejadian Yang Mulia,” jawab Irfan Widyanto.
“Enggak soalnya semuanya berhilangan ini, si Kodir hilang, ada yang bilang rusak. Setiap ditanya ini semuanya entah yang rusak entah yang ganti baru entah hilang, serempak semuanya gitu lho,” tegas Hakim.
“Ada apa ini?” tambah Hakim dengan nada bingung dan kesal.***

Share this article
Berikut sindiran hakim kepada Irfan Widyanto yang mengaku nomor ponselnya hilang serempak dengan yang lain.