AYOJAKARTA.COM - Senin, 12 Desember 2022 dilakukan persidangan terdakwa Putri Candrawathi atas kasus penembakan Brigadir Yosua.
Dilansir dari kanal YouTube KOMPASTV, saat persidangan terlihat Putri Candrawathi menangis ketika memberikan pernyataannya kepada majelis hakim.
Saat persidangan kemarin, kuasa hakim juga menjelaskan kembali pada Putri Candrawathi, bahwa surat perintah Penyidikan SPDP atas laporan pelecehan seksual yang dibuat oleh Putri Candrawathi sudah dibatalkan oleh pihak berwajib (Polri).
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Beberapa Kali Guncang Karangasem dan Sekitarnya 5.0 Magnitudo
"Tanpa cacat, Brigadir Josua dimakamkan dengan terhormat," Tutur Jaksa.
"Kalau seandainya dia (Brigadir Josua) melakukan tindakan
Sehingga, sampai saat inipun polisi tidak melihat peristiwa pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Josua kepada Putri Candrawathi, yang menjadi dasar atau asal muasal pembangunan itu terjadi.
Hakim juga menganggap bahwa perilaku Putri Candrawathi yang menanyakan mengapa Polri memberikan pemakaman kedinasan kepada Almarhum Brigadir Josua.
Sehingga pertanyaan Putri Candrawathi tersebut membuat hakim menganggap bahwa Putri telah menyudutkan Institusi Polri.
"Walaupun Polri mengatakan, mengapa bisa diberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perbuatan seperti itu," tanya Putri kepada jaksa.
Dengan derai air mata, putri menyatakan sudah ikhlas atas peristiwa yang telah ia alami.***

Share this article
Saat persidangan atas kasus penembakan Yosua, terlihat Putri Candrawathi menangis ketika memberikan pernyataannya kepada majelis hakim.