AYOJAKARTA.COM-- Terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua keceplosan saat di persidangan, ia secara spontan mengaku telah menembak Brigadir Yosua saat di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pengakuan tersebut sontak saja membuktikan dakwaan bahwa dirinya ikut membunuh Yosua, padahal selama ini selalu dibantahnya.
Hal tersebut diakuinya secara tidak sadar di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan juga penasihat hukum Richard Eliezer saat sidang terbuka kemarin.
Baca Juga: Ferdy Sambo Syok Bukan Main, Putri Candrawathi Menangis dan Mengadu: Yosua Berlaku Kurang Ajar
Awalnya pengakuan itu terjadi saat jaksa bertanya kepada Sambo sambil menunjukan barang bukti berupa senjata HS hadapan hakim.
"Apakah ini yang saudara tembakan ke?" tanya jaksa seperti dilansir dari kanal Youtube Kompas TV pada Jumat, 9 Desember 2022.
Kemudian Ferdy Sambo pun secara tidak sadar membenarkan bahwa senjata tersebut adalah HS.
"HS ya," ujar Sambo.
"Yang saudara tembakan, yang saudara bilang ambil dari?," pancing jaksa.
"Nembak ke," jawab Sambo lagi.
"Punggung?" Tanya jaksa.
"Yosua." Jawab Sambo.
"Yosua?" tanya jaksa menegaskan.
"Ya." jawab Sambo
Selanjutnya, Ferdy Sambo pun terlihat gelisah sesaat usai menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Usai Paras Cantiknya Dinilai Bak ABG, Ussy Sulistiawaty Sebut Uang Bulanan Rp200 Juta Tak Cukup!
Seperti yang diketahui, bahwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer merupakan terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kelima-nya diketahui terancam hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun atau seumur hidup.***

Share this article
Terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua keceplosan saat di persidangan, spontan mengaku tembak Yosua.