AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer atau Bharada E menjadi satu-satunya justice collaborator atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia akhirnya mendapat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk mendapat keringanan hukuman.
Rekomendasi dari LPSK untuk keringanan hukuman Richard Eliezer telah dituangkan dalam surat secara tertulis pada 1 Desember 2022.
Menurut pengakuan Bharada E, ia melakukan penembakan Brigadir J atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Senin (5/12/2022), Ketua LPSK memberikan rekomendasi untuk Bharada E.
Ketua LPSK, Susilaningtias menyampaikan terkait hukuman dari terdakwa Richard Eliezer.
Berdasarkan padal 10 ayat 3, Ketua LPSK menyampaikan agar Bharada E mendapat keringanan hukuman.
“LPSK kemudian pada tanggal 1 Desember 2022 mengirimkan surat secara tertulis rekomendasinya berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Richard Eliezer,” ujar Susilaningtias.
“dan kemudian kami menyampaikan juga dalam surat tersebut agar dimuat di dalam surat tuntutannya surat tuntutan Jaksa terhadap Richard Eliezer sehingga Richard Eliezer mendapatkan keringanan penahanan penjatuhan hukuman sebagaimana diatur di dalam pasal 10 ayat 3 Undang Undang perlindungan saksi dan korban,” tambahnya.
Baca Juga: Terkuak! Ricky Rizal Beberkan Alasannya Amankan Senjata Brigadir J, Hakim: Gak Masuk Diakal!
Sementara itu Ricky Rizal meskipun menolak untuk menembak Brigadir J, namun ia dikabarkan mengetahui skenario dari pembunuhan berencana tersebut.
Bahkan menurut pengakuan Bharada E, sebelumnya Ricky Rizal berencana menabrakkan mobil yang ditumpangi Brigadir J.
Bharada E mengungkapkan bahwa saat itu Brigadir Yosua tengah tertidur di dalam mobil tersebut.
“Bang Ricky bilang ke saya, jadi waktu dari Magelang sampai ke Jakarta itu kan posisinya almarhum itu lagi tidur di mobil, itu Bang Ricky sebenarnya pengen menabrakin mobil,” ujar Bharada E dikutip ayojakarta.com dari akun TikTok @michaelliaaaa, Senin(5/12/2022).***

Share this article
Berikut penjelasan lengkap LPSK terkait pengajuan keringan hukuman Richard Eliezer yang tertuang dalam surat tertanggal 1 Desember 2022.