AYOJAKARTA.COM - Proses seleksi penerimaan CPNS merupakan rutinitas tahunan yang diadakan oleh pemerintah Indonesia.
Jadwal penerimaan CPNS sangat dinantikan oleh masyarakat yang ingin mengikuti jalur ini sebagai Abdi Negara.
Setiap tahun, proses penerimaan CPNS ini melibatkan berbagai tahapan seleksi yang umumnya harus diikuti oleh para pelamar.
Baca Juga: DIBUKA HARI INI Cek Update Alur Seleksi CPNS 2023 dan Jenis Formasi di Sini, Jangan Terlewat Ya!
Setiap tahap seleksi ini juga memiliki syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon CPNS.
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para pelamar adalah memiliki ijazah, yang merupakan bukti resmi tamatnya pendidikan dari penyelenggara pendidikan yang sah.
Namun, bagi mereka yang baru saja lulus, muncul pertanyaan apakah Surat Keterangan Lulus (SKL) bisa digunakan sebagai alternatif untuk mendaftar CPNS.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, Minggu (17/9/2023) menurut informasi yang terdapat dalam rekrutmen CASN 2021 di Frequently Asked Question Website SSCASN 2021, persyaratan pendaftaran dapat bervariasi.
Hal itu tergantung pada kebijakan masing-masing Instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2021.
Artinya, beberapa Instansi memungkinkan pelamar menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL), sementara yang lainnya tetap mengharuskan penggunaan ijazah.
Baca Juga: Informasi Terbaru Mengetahui Formasi CPNS 2023: Panduan Cek Resmi Kementerian dan SSCASN BKN
Contoh saja Kemenkumham merupakan salah satu instansi yang mengizinkan penggunaan SKL pada rekrutmen CPNS 2021.
Jadi, bagi kamu yang berencana melamar CPNS, sangat penting untuk memeriksa persyaratan yang berlaku di instansi yang ingin kamu lamar agar kamu dapat memastikan apakah penggunaan ijazah atau SKL diperbolehkan.
Sebagai informasi, CPNS 2023 akan dibuka mulai hari ini Minggu (17/9/2023).
Oleh sebab itu cek dengan teliti syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS 2023 agar kamu bisa lolos.***
Share this article
Jika melihat dari rekrutmen CPNS 2021 lalu, calon pelamar bisa menggunakan SKL untuk mendaftar atau tergantung dengan instansi.