AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2023 dilaksanakan pada 20 September 2023 sampai 9 Oktober 2023.
Salah satu instansi yang membuka formasi untuk CPNS 2023 adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada akun resminya, KPK membuka 214 formasi yang akan ditempatkan di 19 unit berbeda.
Berikut rincian formasi dan penempatan untuk para peserta yang lolos seleksi CPNS KPK 2023:
A. Direktorat
Unit direktorat KPK membuka total 96 formasi dengan rincian:
- Direktorat Jejaring Pendidikan: 15 formasi
- Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat: 9 formasi
- Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi: 10 formasi
- Direktorat Monitoring: 4 formasi
- Direktorat Antikorupsi Badan Usaha: 3 formasi
- Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi: 33 formasi
Baca Juga: Buruan Daftar! Ini 15 Instansi dan Kementerian yang Masih Sepi Peminat pada CPNS 2023
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I: 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II: 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III: 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV: 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V: 4 formasi
- Direkrotar Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi: 1 formasi
Baca Juga: Pemerintah Akan Sahkan RUU ASN, Ini Perbedaan PNS dan PPPK Saat Ini, ASN Wajib Tahu!
B. Sekretariat
Untuk unit sekretariat, KPK membuka total 79 formasi dengan rincian:
- Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi: 26 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat: 38 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data: 3 formasi
- Sekretariat Dewan Pengawas: 6 formasi
- Sekretariat Dewan Pengawasan : 6 formasi
Sisanya ada di unit Biro Hukum sejumlah 3 formasi dan Pusat Perencanaan Pemberantasan Korupsi sejumlah 5 formasi.
Baca Juga: KPK Buka 214 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Lihat Persyaratan dan Formasi yang Dibutuhkan
Buat yang tertarik mengikuti seleksi CPNS KPK 2023, kamu harus memiliki kriteria di bawah ini:
1. Putra/putri Sarjana yang berpredikat cumlaude atau dengan pujian saat lulus dengan syarat:
- Lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan dari KPK.
- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat cumlaude atau dengan pujian dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A dan program studi terakreditasi A yang dibuktikan dengan ijazah atau transkrip nilai.
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri yang sudah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan kelulusannya mendapat predikat cumlaude atau dengan pujian dari Kemendikbud Ristek maupun Kemenag.
Baca Juga: KPK Membuka 214 Formasi untuk CPNS 2023, Lihat Daftar dan Nominal Gaji di Sini
2. Untuk putra-putri Papua atau Papua Barat dari garis keturunan asli Papua dan Papua Barat wajib melampirkan:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku.
Demikian informasi mengenai kriteria yang dibutuhkan untuk mendaftar seleksi CPNS KPK 2023.***

Share this article
Berikut ini kriteria yang dibutuhkan oleh KPK yang membuka 214 formasi dalam seleksi CPNS 2023, apa saja?