AYOJAKARTA.COM – Salah satu kegiatan para kandidat capres setiap menjelang Pemilu adalah mendulang dukungan dari para alim ulama, tidak terkecuali Anies Baswedan.
Guna mendapatkan doa, restu serta dukungan dari alim ulama, setiap capres kemudian berkunjung ke Pondok Pesantren, termasuk Anies Baswedan.
Bercengkrama dengan alim ulama, Anies Baswedan sebagaimana juga capres lainnya berulang kali menyambangi sejumlah pondok pesantren.
Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, kegiatan para politisi di pondok pesantren dalam waktu dekat akan mengalami pembatasan.
Baca Juga: Anies Baswedan Angkat Bicara Soal Kasus Mentan SYL, Berimbas Turunnya Elektabilitas Pasangan AMIN?
Pembatasan tersebut akan dilakukan pemerintah melalui Kementerian Agama mengingat pondok pesantren merupakan bagian dari lingkungan pendidikan.
Meski regulasi aktivitas politik di lingkungan pendidikan telah diatur Mahkamah Konstitusi, namun Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana melakukan upaya tersebut.
Yaqut menilai pembatasan perlu dilakukan agar peserta didik, baik santri ataupun siswa hingga mahasiswa mendapatkan pendidikan politik.
Baca Juga: Apresiasi Pasangan AMIN kepada Adat Bonokeling, Hingga Janji Akan Soroti Masalah Pertanian
Dengan adanya pendidikan politik di lembaga pendidikan, Yaqut menilai tidak akan menyimpang dari tujuan.
“Kita tentu tidak akan memberikan aturan yang membebaskan orang bisa melakukan kampanye politik yang sifatnya elektoral,” jelas Yaqut.
Terkait dengan adanya rencana pembatasan kegiatan politik oleh Kemenag, Ketua KPU Hasyim Asyari memberi tanggapan.
Baca Juga: Jawara Betawi Deklarasikan Dukung AMIN di Pilpres 2024, Anies Baswedan: Mari Kita Bersatu
Menurutnya, tiga tempat yang menjadi lokasi larangan berkampanye telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Mahkamah Konstitusi.
Selain di fasilitas pemerintah dan rumah ibadah, Undang-undang Pemilu juga melarang kegiatan kampanye di tempat pendidikan.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, Rumah Ibadah menjadi satu-satunya tempat yang harus steril dari kegiatan kampanye politik.
Baca Juga: Cak Imin Sebut Ada yang Iri dengan Singkatan AMIN: Biarkan, Kita Cuekin
“Kalau di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, kampanye itu boleh tapi dengan izin,” jelas Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menyebut pihak Penentu perizinan adalah Penanggung Jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah yang bersangkutan.
Hasyim menegaskan, setiap tempat pendidikan dari mulai sekolah reguler hingga pondok pesantren memiliki Penanggung Jawab masing-masing.
Baca Juga: Sekjen PBNU Sebut Deklarasi AMIN Bikin Sedih Kiai di Jawa Timur, Ada Kemungkinan Dukungan Berubah
Menyikapi rencana Menteri Agama terkait pembatasan, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review menilai langkah tersebut menyalahi domain Menag.
“Kalau kampanye pasti akan berdampak pada soal mengajak, kepentingan elektoral, bukan hanya soal pendidikan politik,” jelas Ujang Komarudin.
Lebih lanjut, Ujang menilai agar Menag membiarkan KPU dan Bawaslu untuk melakukan tugas dan kewenangannya.
Baca Juga: Tak Kunjung Diputuskan, Anies Baswedan Sebut Timnas Pemenangan AMIN Bakal Diumumkan di Waktu ...
“Ranah itu diberikan kepada KPU dan Bawaslu yang mengawasi, bukan ranah Menteri Agama,” imbuhnya.
Menyikapi adanya rencana pembatasan, capres Anies Baswedan mengajak semua pihak untuk mengikuti aturan konstitusi.
“Konstitusi kita menggariskan ada kebebasan untuk menjalankan hak berpolitiknya,” ujar Anies seperti dikutip Ayojakarta pada Rabu, 11 Oktober 2023 dari Metro TV. ***

Share this article
Capres Anies Baswedan mengajak patuhi aturan konstitusi terkait pembatasan kampanye di pondok pesantren oleh Kementerian Agama.