AYOJAKARTA.COM – Bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo memberikan pendapat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan gugatan syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sudah bersifat final dan mengikat.
Tanggapan tersebut diberikan Ganjar Pranowo saat berkunjung ke kediaman Budayawan Butet Kartaredjasa di Bantul, Senin 16 Oktober 2023.
"Sudah putus kok. MK itu kan final and binding (final dan mengikat)," ujar Ganjar Pranowo dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Profil Almas Tsaqibirru Pemenang Gugatan MK, Ternyata Mahasiswa UNSA dan Fans Gibran Rakabuming!
Ganjar Pranowo juga menyampaikan bahwa ia menghormati apapun keputusan yang sudah dikeluarkan MK selaku institusi resmi negara.
"Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini (MK)," ucapnya.
Sedangkan menurut Butet Kartaredjasa, putusan yang disampaikan MK justru menjadi hal positif untuk mendukung Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.
"Tapi bisa diyakini justru hasil Mahkamah Konstitusi itu insyaallah itu menjadi jalan meluncurnya Mas Ganjar," ucap Butet Kartaredjasa.
Baca Juga: Cawapres Ganjar Pranowo Sudah Mengerucut ke Satu Nama, Begini Kata PDIP
Sebelumnya pada Senin 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman.
Putusan MK ini memberikan peluang besar untuk putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka terjun dalam Pilpres 2024.
Gibran Rakabuming Raka dirumorkan akan dipasangkan dengan bacapres Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.***

Share this article
Berikut ini respons Ganjar Pranowo terkait putusan MK soal syarat Capres-Cawapres yang ramai belakangan ini.