AYOJAKARTA.COM - Nama Almas Tsaqibirru Re A kini tengah menjadi sorotan publik usai Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan soal batas usia capres cawapres pada Senin (16/10/2023) kemarin.
Pasalnya putusan MK tersebut merupakan gugatan dari Almas Tsaqibirru Re A yang meminta adanya uji materiil UU Pemilu soal batas usia capres dan cawapres.
Dikabulkannya gugatan Almas Tsaqibirru oleh MK tentu saja membawa nama dan profilnya kini banyak dicari oleh publik yang penasaran siapa sosok dibalik keputusan MK yang membuat heboh seluruh warga Indonesia.
Baca Juga: Hakim Konstitusi Saldi Isra Heran Luar Biasa dengan Putusan MK yang Berubah Pendirian Sekejap
Dibantu oleh pengacara Arif Sahudi, Almas akhirnya bisa mendapat kemenangan atas gugatannya.
Dilansir dari laman Radio Republik Indonesia (RRI), sosok Almas Tsaqibirru merupakan anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).
Dimana sang ayah juga memiliki rekam jejak dalam hukum yang sudah tidak perlu diragukan lagi.
Baca Juga: Sekjen PDIP Akan Bertemu Gibran Pasca Keputusan MK, Hasto: Enggak Manggil Kita Ngobrol-ngobrol
Berikut profil lengkap dari Almas Tsaqibirru Re A yang menjadi sosok dibalik putusan MK soal batas usia capres cawapres.
Almas merupakan mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) jurusan S1 Ilmu Hukum yang kini telah lulus dan siap untuk diwisuda pada tanggal 28 Oktober 2023 mendatang.
Saat ini Almas yang berusia 23 tahun bertempat tinggal di Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Baca Juga: Respon Cepat KPU yang Akan Merevisi PKPU Usai Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
Almas rupanya kakak kandung dari Arkaan Wahyu. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) yang juga mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Dalam pengajuan gugatan soal uji materiil UU Pemilu ini, Almas mengaku tidak ada campur tangan dari sang ayah, Boyamin Saiman yang banyak disebut-sebut dekat dengan Presiden Jokowi.
Almas mengungkapkan pengajuan gugatan ini merupakan murni dari niatnya sendiri yang dibantu Arkan dan juga pengacaranya Arif Sahudi.
Baca Juga: Gerindra Ngaku Komunikasi dengan Gibran Rakabuming Raka Setelah Putusan MK, Apakah yang Dibahas?
"Tidak ada intervensi dari pihak mana pun," ujar Almas.
Dirinya menuturkan bahwa uji materiil ini adalah sebagai bentuk harapan bahwa Anam muda di Indonesia juga bisa berkesempatan untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024 maupun tahun-tahun berikutnya.
Saat ditanya soal keterlibatan Gibran Rakabuming dalam pengajuan gugatan ini, Almas juga membantah bahwa ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan Walikota Solo tersebut.
Baca Juga: Gerindra Langsung Sat-set Setelah MK Putuskan Syarat Cawapres Berpengalaman Kepala Daerah
Namun menurutnya, dia kagum dengan sosok Gibran yang disebutnya sudah banyak membawa perubahan bagi Kota Solo.
"Ini tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran atau apapun. Ini murni dari niat saya sendiri tidak ada intervensi apapun. Tapi kalau mau dibuat jalan mas Gibran ya Monggo kalau ndak ya gak papa," ujar Almas
“Karena Solo semakin maju, memandang sosok mas Gibran menurut saya berpotensi saja. Dampak yang dirasakan ya pembangunan banyak, birokrasi jadi bagus, ya macam-macam,” lanjutnya.
Diketahui bahwa pada Senin kemarin, MK telah mengabulkan gugatan dari Almas uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
Keputusan MK itupun kini mengundang banyak polemik dan ramai diperbincangkan oleh masyarakat.***

Share this article
Gugatan Almas Tsaqibirru dikabulkan oleh MK tentu saja membawa nama dan profilnya kini banyak dicari oleh publik, siapa dia?