AYOJAKARTA.COM - Bagi peserta seleksi CPNS 2023 yang telah lolos seleksi administrasi, maka perlu menyiapkan diri ke tahap berikutnya.
Pada seleksi tahun ini, akan kembali diterapkan nilai standar ambang batas SKD CPNS 2023.
Sistem ini telah diterapkan juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Aturan nilai ambang batas SKD CPNS 2023 telah diatur oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 651 Tahun 2023.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahap awal yang akan diikuti oleh peserta CPNS yang telah lolos seleksi administrasi.
Dikutip ayojakarta.com dari umsu.ac.id pada Rabu (25/10/2023), berikut peraturan terkait dengan jenis soal dan nilai ambang batas atau passing grade yang berlaku untuk SKD CPNS 2023.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum( TIU) lalu Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS 2023: Perhatikan Nilai Ambang Batas SKD dan Jumlah Soal di Setiap Kategori
Jumlah soal masing-masing jenis tes
TWK: 30 butir soal
TIU: 35 butir soal
TKP : 45 butir soal
Bobot Soal SKD 2023
TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0
TKP: Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0
Nilai kumulatif tertinggi SKD 2023: 550
Baca Juga: Pentingnya Memahami Nilai Ambang Batas dan Materi SKD untuk Calon PNS Tahun 2023
Rincian nilai tertinggi per tes
TWK: 150
TIU: 175
TKP : 225
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
Berikut nilai ambang batas SKD 2023 bagi peserta umum dan khusus:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Baca Juga: Rincian Soal, Bobot Penilaian, dan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2023
Nilai ambang batas khusus lulusan cum laude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
Nilai ambang batas khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
Nilai ambang batas khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Nilai ambang batas khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Itulah nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang dapat dijadikan acuan.***

Share this article
Berikut ini aturan terbaru nilai ambang batas SKD CPNS 2023 menurut KemenpanRB bagi peserta umum dan khusus.