AYOJAKARTA.COM -- Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Putusan MKMK tersebut rencananya akan dibacakan pada Selasa 7 November 2023.
Putusan MKMK itu terkait batas usia minimal capres dan cawapres yakni diatas 40 tahun.
Namun Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan anggota legislatif dan kepala daerah di segala tingkatan maju sebagai capres-cawapres sebelum 40 tahun.
Menanggapi hal itu, putra sulung Presiden Joko Widodo ini meminta semua pihak untuk menunggu keputusan resmi MKMK tersebut.
"Ya ditunggu aja (keputusan MKMK)," kata Gibran, dikutip ayojakarta.com dari Youtube KOMPASTV pada Senin 6 November 2023.
Baca Juga: Anies Baswedan Kunjungi Padang Pariaman dan Ikuti Tradisi Makan Bajamba, Apa Itu?
Saat ditanya apakah keputusan MKMK tersebut akan mempengaruhi pencalonan dirinya sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada pilpres 2024 nanti, Gibran tetap enggan bicara dan meminta semua pihak tetap menunggu.
"Ya ditunggu saja keputusannya," katanya.
Baca Juga: Cak Imin Bongkar Obrolan dengan Gibran Rakabuming Saat Bertemu di Haul Habib Ali
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan keputusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 7 November 2023.
Pemeriksaan etik tersebut terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres dan cawapres.
Sebanyak sembilan hakim MK telah diperiksa oleh MKMK termasuk Ketua MK Anwar Usman.

Share this article
Cawapres Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).