AYOJAKARTA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan.
Sebuah kelompok telah melaporkan Anies atas sindirannya terhadap calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang dianggap melanggar sejumlah ketentuan kampanye.
"Kami telah menerima laporan tersebut," ujar Komisioner Bawaslu RI, Puadi, dikutip dari Republika, Jumat 22 Desember 2023.
Baca Juga: Anies Baswedan Optimis Sukses di Putaran Pertama Pilpres 2024 Berkat Kekuatan Mesin Timnas AMIN
Puadi menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk diregistrasikan secara resmi.
Selama dua hari kerja, Bawaslu akan mengevaluasi apakah laporan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Anies memenuhi syarat secara formil dan materil.
"Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tentang Temuan dan Laporan, kita memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Jadi, kita akan menilai apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi syarat formil dan materil atau tidak," ujarnya.
Anies dilaporkan oleh kelompok yang menyebut diri mereka Advokat Pengawal Demokrasi (APD) kepada Bawaslu RI pada Rabu 20 Desember 2023.
Baca Juga: Memanas! Debat Ketua TKN Prabowo Subianto dan Anies Baswedan: Siapa yang Tidak Beretika?
APD membuat laporan karena meyakini bahwa Anies telah menyindir Prabowo ketika berbicara di hadapan ulama se-Jambi pada 14 Desember 2023.
Perwakilan APD, Yayan, mengklaim bahwa Anies menyindir Prabowo dengan menggambarkan bahwa capres nomor urut 2 tersebut emosional saat debat capres perdana.
Anies disebut telah menyampaikan sindiran dengan bertanya kepada ulama apakah mereka menonton debat capres.
"....Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ…," ucap Anies, seperti yang diulang oleh Yayan dalam siaran persnya.
Yayan berpendapat bahwa tindakan Anies dianggap "tidak beretika" dan pernyataannya melanggar ketentuan kampanye, termasuk Pasal 280 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 521 Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: Selama Dua Pekan Kampanye, Bawaslu Menemukan 80 Pelanggaran Siber
Selain itu, Anies juga diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Kampanye Pemilu.
Pasal 280 Ayat 1 Huruf C dikenal melarang peserta pemilu untuk menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Dengan demikian, Yayan menyatakan bahwa APD meminta Bawaslu RI untuk menyelidiki, memeriksa, dan mengadili Anies atas perkataannya yang menyindir Prabowo.
"Selanjutnya, Bawaslu harus memutuskan laporan ini dengan menyatakan Anies Baswedan bersalah," ucapnya.

Share this article
Sebuah kelompok telah melaporkan Anies atas sindirannya terhadap calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto.