AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah kembali akan membuka seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2024 mendatang.
Dikabarkan bahwa akan ada 1,3 juta lowongan dan formasi yang disediakan pemerintah untuk para calon ASN.
Namun, sebelum mendaftar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, alangkah baiknya mengetahui perbedaan antara keduanya.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.
Meski demikian, ternyata CPNS dan PPPK memiliki enam perbedaan yang wajib diketahui sebelum mendaftar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 mendatang.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @siapjadiasn pada Rabu (27/12/2023), berikut enam perbedaan antara CPNS dengan PPPK.
Baca Juga: 5 Tips Kecantikan Cepat dan Mudah untuk Wanita yang Tak Punya Banyak Waktu Luang
CPNS
1. Status hubungan kerja diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan menduduki jabatan pemerintah.
2. Tahapan seleksi, ada seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompentensi Bidang (SKB).
3. Pemberhentian Hububgan Kerja, diberhentikan dengan hormat jika meninggal dunia, sakit atau telah pensiun.
4. Kedudukan memiliki kemampuan untuk menduduki berbagai jabatan pemerintah.
5. Gaji dan Tunjangan diatur dalam PP No.11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2020 dan Peraturan Presiden tentang Gaji dan tunjangan PNS.
6. Hak yang yang diperoleh PNS maupun PPPK kurang lebih sama.
Baca Juga: Banyak Formasi Bagi Fresh Graduate, Kapan Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Akan Dibuka? Ini Bocorannya!
PPPK
1. Status hubungan kerja diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintah.
2. Tahap seleksi, ada seleksi administrasi dan seleksi kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural.
3. Pemberhentian hubungan kerja, diberhentikan dengan hormat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
4. Kedudukan, memiliki keterbatasan jenis jabatan berdasarkan Keputusan Menpan-RB No.76 Tahun 2022 dan tidak bisa mengisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
5. Gaji dan Tunjangan, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No.98 Tahun 2000 dan PP No.49 Tahun 2019.
6. Hak yang diperoleh baik PPPK maupun CPNS kurang lebih sama.
Itulah enam perbedaan CPNS dan PPPK yang wajib diketahui sebelum ikut seleksi 2024.***

Share this article
Berikut ini enam perbedaan CPNS dan PPPK yang wajib diketahui sebelum mendaftar seleksi tahun 2024 mendatang.