AYOJAKARTA.COM - Saksi Ahli digital yang didatangkan oleh kuasa hukum Jessica Wongso, Rismon Sianipar membongkar fakta bahwa ada kejanggalan dari BAP milik saksi ahli digital forensik dari Jaksa, M Nur.
Dalam pernyataannya, Rismon Sianipar menyebut sebuah poin yang begitu janggal di BAP M Nur dalam kasus Jessica Wongso.
Hal itupun diungkapkan Rismon sudah sempat disampaikan dalam persidangan kasus Jessica Wongso tahun 2016 silam.
Baca Juga: Rismon Sianipar Bongkar Rekayasa M. Nuh Al Azhar Soal Bukti Video di Persidangan Jessica Wongso
Sayangnya, pihak pengadilan termasuk hakim mengabaikan temuan yang ia sampaikan soal BAP M Nur.
Meskipun tetap diabaikan, Rismon meyakini dengan pasti bahwa itulah poin kejanggalan di dalam kasus ini.
"Dalam BAP Muhammad Nur Al Azhar (M Nur) dimana disebutkan dalam rentang satu jam, satu CCTV itu berbeda resolusi," ujar Rismon seperti dikutip dari kanal YouTube Bravos Radio Indonesia, Selasa (9/1/2024).
Namun, pihak hakim dengan tanpa rasa bersalahnya tetap mengabaikan temuan Rismon dan tidak dipertimbangkan sama sekali.
"Pada saat itu saya temukan disitu, dan itu diabaikan oleh hakim. Tidak dipertimbangkan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Rismon yang merasa diabaikan tidak serta merta langsung merasa down begitu saja.
Ia justru semakin mempelajari temuannya tersebut dan justru mendapatkan poin yang makin telak di poin tersebut.
"Tetapi ketika saya ulangi lagi saya pelajari lagi didapatkan poin yang lebih telak dan meyakinkan saya bahwa ini sejuta persen semilyar persen ini rekayasa!" tegas Rismon.
Ia pun menjelaskan alasannya bahwa dengan berbagai faktor yang sama, namun mengapa ada resolusi video yang berbeda.
Baca Juga: Rismon Sianipar Bongkar Rekayasa Kamera 7 CCTV Kasus Jessica Wongso, Diatur Jaksa Shandy dan M Nur?
Tentu saja ini merupakan campur tangan manusia yang artinya telah terjadi rekayasa pada video yang ditampilkan di persidangan sebagai barang bukti.
"Kenapa, kamera yang sama, rentang waktu yang sama, resolusinya berbeda, yang ini satu yang ini seperempat ukurannya," jelasnya.
"Itu hanya bisa dilakukan oleh tangan manusia!" tegas Rismon lagi.
Hal tersebut akhirnya semakin membuka fakta baru soal kejanggalan-kejanggalan di kasus kopi sianida Jessica Wongso ini.***

Share this article
Rismon Sianipar menyoroti perbedaan resolusi CCTV dalam satu jam, tetapi temuannya diabaikan oleh pengadilan pada tahun 2016.