AYOJAKARTA.COM -- Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa CPNS 2024 mendatang akan membuka hingga 2,3 Juta formasi.
Dalam tes CPNS 2024 mendatang, ada kabar yang menyebutkan bahwa nilai yang diperoleh dari tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) pada seleksi CPNS 2023 dapat digunakan di seleksi CPNS 2024 mendatang.
Untuk mengetahui informasi selanjutnya, simak artikel di bawah ini dengan seksama sampai akhir.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Kapan Dibuka? Begini Bocoran dari Kementerian PANRB
Pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2024 sebanyak 2,3 juta formasi yang dialokasikan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan.
"Pemerintah membutuhkan para pembelajar muda yang terampil dari berbagai disiplin ilmu untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital, efisiensi birokrasi dan mendorong peningkatan kinerja, serta akuntabilitas pemerintah," kata Presiden Jokowi dikutip dari instagram @kemenpanrb, Jumat (12/1/2024).
Presiden Jokowi berharap, seleksi CPNS 2024 ini dapat dimanfaatkan oleh para anak muda khusunya freshgraduate dan CPNS daerah.
Secara rinci, pemerintah mengumumkan bahwa sebanyak 2.302.453 formasi akan dibuka untuk seleksi CPNS 2024.
Baca Juga: Daftar Rincian 2,3 Juta Formasi CPNS 2024, Siap-siap Pelaksanaan Seleksi Mulai Bulan Maret
Kuota formasi untuk seleksi CPNS 2024 tersebut dibagi menjadi 690.882 untuk CPNS dan 1.605.694 untuk PPPK.
Pemerintah akan mencoba memfokuskan seleksi CPNS 2024 bagi para lulusan baru atau freshgraduate.
Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023 yang dibuka pada September tahuah, kini memasuki tahap Pengumuman Kelulusan, dan pengumuman akan diadakannya lagi Penerimaan CPNS 2024 sebelumnya sudah di-spill pada Keputusan Menteri PAN RB nomer 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas CPNS Tahun Anggaran 2023.
Pada Diktum kesembilan tercantum isu mengenai nilai tes SKD peserta seleksi CPNS 2023 dapar digunakan pada seleksi CPNS 2024.
Diktum tersebut berbunyi: " Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya."
Baca Juga: Siap-Siap! CPNS dan PPPK 2024 akan Dibuka Maret atau April, Cek Jadwalnya di Sini
Satu periode tersebut artinya satu tahun setelah pengadaan PNS tahun 2023, yakni pengadaan PNS tahun 2024 ini.
Artinya, jika kamu telah mengikuti seleksi CPNS 2023, nilai SKD yang kamu peroleh dapat kamu gunakan pada seleksi CPNS 2024 mendatang.
Begitulah informasi mengenai nilai tes SKD CPNS 2023 yang dapat kamu gunakan pada seleksi CPNS 2024. Persiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan sebelum pendaftaran seleksi CPNS 2025 dibuka, ya.***

Share this article
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa CPNS 2024 mendatang akan membuka hingga 2,3 Juta formasi.