AYOJAKARTA.COM – Pengusaha properti yang juga merupakan Crazy Rich Surabaya di Indonesia, Budi Said, resmi jadi tersangka dugaan korupsi emas PT ANTAM.
Kejaksaan Agung RI diketahui menangkap Budi Said yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Surabaya.
Budi Said ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia PT ANTAM.
Crazy Rich Surabaya tersebut diduga melakukan pembelian emas PT ANTAM secara ilegal sebanyak 1,1 Ton, dengan harga jauh lebih murah dari harga aslinya.
Sehingga menyebabkan PT ANTAM mengalami kerugian yang besar.
Penetapan kasus tersangka Budi Said diumumkan oleh Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Dirdik Kejagung RI pada Kamis 18 Janiari 2024.
Penetapan tersangka dari Budi Said ini sudah berdasarkan pemeriksaan secara intensif yang dilakukan sebelumnya.
Baca Juga: CPNS 2024 Dilakukan 3 Periode, Inilah Formasi dan Jurusan yang Paling Diprioritaskan, Apa Saja?
Pemeriksaan secara intensif ini juga menggunakan alat bukti yang telah ditemukan oleh tim penyidik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan oleh tim penyidik pada hari ini (Kamis, 18/01/2024), status yang bersangkutan kita (Kejagung RI) naikkan menjadi tersangka,” ujar Dirdik Kejagung RI Kuntadidikutip ayo jakarta.com dari YouTube MetroTV
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Budi Said akan ditahan selama 20 hari lamanya.
“Selanjutnya, pada yang bersangkutan (Budi Said) kita (Kejagung RI) lakukan tindakan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari,” ujarnya lagi.***

Share this article
Pengusaha properti yang juga merupakan Crazy Rich Surabaya di Indonesia, Budi Said, resmi jadi tersangka dugaan korupsi emas PT ANTAM.