AYOJAKARTA.COM – Pertanyaan seputar kapan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan dicairkan belum juga terjawab.
Sejak awal tahun, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terus menantikan jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT.
Informasi terbaru dikabarkan pemerintah telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk bansos secara bertahap.
SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana bansos.
Lalu apakah SP2D yang sudah terbit tersebut diperuntukkan untuk pencairan bansos PKH dan BPNT?
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, berdasarkan pantauan di aplikasi SIKS-NG saat ini bantuan PKH dan BPNT di tahap 1 tahun 2024 masih belum ada perkembangan.
Hingga saat ini belum ada tanda-tanda bansos PKH dan BPNT akan dicairkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Singkat Padat Jelas! Jokowi Tanggapi Rencana Mahfud MD Akan Mundur dari Menteri
Berdasarkan informasi dari aplikasi SIKS-NG, keterangan SP2D masih strip atau belum terisi.
Perlu diketahui bahwa saat ini masih banyak KPM yang statusnya pencairannya masih dalam proses cek rekening.
Bahkan, ada juga KPM yang statusnya masih dalam proses verifikasi atau pengusulan data KPM yang dilakukan oleh pihak Pusdatin.
Baca Juga: Singgung Sikap Gibran Saat Debat Cawapres, Mahfud MD: Mau Mempermalukan, Saya Permalukan Balik
Maka, dapat diketahui bahwa hingga saat ini bantuan PKH, BPNT, dan BLT El Nino belum dicairkan.
SP2D yang sudah diterbitkan adalah untuk pencairan bantuan pangan berupa beras 10 kg alokasi tahun 2024.
Di tahun 2023 lalu banyak para KPM PKH dan BPNT yang pernah mendapatkan bantuan beras 10 kg.
Pemerintah berencana melanjutkan bantuan beras 10 kg ini sampai dengan Maret 2024.
Akan tetapi, jika dana APBN mencukupi maka bantuan beras tersebut akan diperpanjang hingga Juni 2024.
Akan tetapi, perlu diingat proses pencairan bantuan pangan beras 10 kg antara daerah satu dan yang lain waktunya bisa saja berbeda.
SP2D yang diterbitkan tidak sampai ke para pendamping sosial PKH, akan tetapi ke tingkat desa atau kelurahan.
Garis koordinasi bantuan pangan beras 10 kg bukan dari Kementerian Sosial (Kemensos), tapi Badan Pangan Nasional yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia atau pihak transporter lainnya yang mengirim bantuan tersebut dari gudang Bulog ke KPM ke titik komunitas seperti kantor desa atau kelurahan.
Baca Juga: Coach Justin Minta PSSI Perpanjang Kontrak Shin Tae Yong, Netizen: Selesai Tuh Towel!
Dalam penyaluran bantuan beras 10 kg ini, Kemensos hanya sebagai penyedia data.
Maka bisa dipastikan SP2D yang diterbitkan bukan untuk bantuan PKH dan BPNT, melainkan bantuan beras 10 kg.

Share this article
Sejak awal tahun 2024, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terus menantikan jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT.