AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memutuskan menerapkan kombinasi antara WFH dan WHF pasca cuti bersama lebaran 2024.
Kebijakan ini berlaku untuk tanggal 16 dan 17 April 2024. Keputusan ini dimaksudkan untuk memperkuat manajemen arus balik lebaran 2024.
Penerapan pengaturan WFH dan WFO tetap secara ketat.
Selain itu juga tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini juga sudah sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo.
"Bagi instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik, wajib WFO 100%" kata MenPANRB saat dikutip Ayojakarta.com dari situs
menpan.go.id, Senin 15 April 2024.
Untuk instansi dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH dapat dijalankan maksimal 50 % dari jumlah pegawai.
Mengenai teknisnya diatur masing-masing instansi.
Dicontohkan Anas, untuk instansi yang 100 % seperti, pelayanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana dan yang lain.
Sedangkan yang kombinasi antara WFH dan WFO, seperti bagian protokol, kesekretariatan, analisis dan lain sebagainya.
Terkait kebijakan ini juga telah dikoordinasikan dengan Porli dan Kementerian Perhubungan.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk mamantau dan mengawasi terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
"Jangan sampai libur lebaran justru mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan," ungkapnya.
Pihaknya juga meminta kepada instansi pemerintah untuk membuat media konsultasi maupun pengaduan.
Ini dimaksudkan, untuk menciptakan kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 10 hari untuk libur dan cuti bersama Lebaran 2024. Sudah termasuk empat hari libur akhir pekan.
***
Share this article
Kemen PAN-RB telah memutuskan menerapkan kombinasi antara WFH dan WHF pasca cuti bersama lebaran 2024.