AYOJAKARTA.COM - Sidang putusan sengketa pemilihan presiden (pilpres) telah dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi pada Senin, 22 April 2024.
Hakim memutuskan untuk menolak semua gugatan yang diajukan oleh paslon 01 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias AMIN.
“Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucap ketua MK Suhartoyo, dalam putusan PHPU Pilpres 2024, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Metro TV.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Kubu AMIN
Hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan AMIN tidak beralasan menurut aturan hukum.
Sebagai informasi, gugatan yang diajukan oleh pasangan AMIN telah dimuat dalam Nomor Perkara 1/PHPU.PRESS-XXII/2024. Dengan sembilan petitum atau pengajuan.
Suhartoyo juga menyampaikan bahwa ada tiga hakim lainnya yang dissenting opinion atau beda pendapat.
“Pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga orang hakim, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” ujarnya.
Hakim Sardi Isra yang merupakan salah satu dari hakim dissenting opinion, menyampaikan alasan mengapa dirinya berbeda pendapat dengan hakim yang lain.
Sardi Isra memberikan dua alasan yakni mengenai penyaluran bantuan sosial, dan keterlibatannya aparat negara dalam pemilu.
“Ada dua hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan dengan pendapat mayoritas Majelis Hakim,” ucapnya.
“Yaitu dalam persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan pemilu presiden dan wakil presiden, dan perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, dan penyelenggara di sejumlah daerah,” jelasnya.***

Share this article
Hakim menilai gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) tidak beralasan menurut aturan hukum.