AYOJAKARTA.COM - Tenaga honorer masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Keberadaan mereka sangat membantu kinerja sejumlah kantor, terutama pemerintahan.
Beban kerja yang kurang lebih sama dengan mereka yang berstatus ASN. Namun dari segi penghasilan jauh di bawah.
Hal ini yang lantas membuat para pekerja honorer terus mendesak pemerintah agar bisa segera diangkat menjadi ASN.
Pemerintah sendiri tidak tinggal diam. Sejumlah upaya terus dilakukan guna menyelesaikan polemik tenaga honorer ini.
Salah satunya dengan mengangkat mereka jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tak terkecuali dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini, pemerintah mengalokasikan tenaga honorer sebagai PPPK.
Bahkah, formasi yang dibuka lebih besar PPPK dibandingkan CPNS. Baik tenaga teknis maupun non teknis.
Namun, ada yang harus diperhatikan. Ada beberapa tenaga honorer yang peluangnya terancam hangus untuk bisa jadi PPPK.
Ada syarat tertentu untuk tenaga honorer untuk diangkat jadi PPPK.
Hal itu telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Tenaga honorer tidak dapat peluang jadi PPPK, jika;
Baca Juga: Tes Kepribadian: Di Mana Kamu Ingin Duduk? Hasilnya Ungkap Kepribadian Kamu yang Sebenarnya
- Telah mencapai batas usia pensiun
- Melanggar peraturan disiplin
- Tidak aktif selama tiga bulan atau bahkan lebih
Tiga ketentuan itu sudah final dan tidak dapat diubah.***
Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Aman untuk Idul Adha 2024

Share this article
Waduh! Tenaga honorer yang masuk ke dalam kategori ini dipastikan tidak memiliki peluang jadi PPPK 2024, benarkah?