AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua remaja meninggal dunia asal Cirebon bernama Vina dan Eky masih meninggalkan misteri.
Kasus yang diduga merupakan pembunuhan berencana delapan tahun silam ini kembali diusut oleh Polda Jawa Barat.
Banyak fakta persidangan yang diungkap dan ternyata menimbulkan pertanyaan besar oleh publik karena kejanggalan-kejanggalan dalam inkracht.
Film bergenre horor "Vina, Sebelum 7 Hari" garapan Sutradara Anggy Umbara yang viral dan menjadi trending hampir dua pekan ini seperti titik balik diungkapnya kembali kasus penganiayaan dan pembunuhan dua remaja asal Cirebon di tahun 2016 yang sepertinya belum menemukan kejelasan.
Film yang mengisahkan kisah nyata gadis remaja bernama Vina asal kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat yang meninggal bersama kekasihnya bernama Eky karena dirundung dan dianiaya oleh kelompok geng motor pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016.
Kasus kematian Vina dan Eky sangat menarik perhatian publik karena masih menyisakan tiga orang pelaku yang diduga dalang penganiayaan berujung maut ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan sudah menetapkan tiga pelaku kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dialami Vina dan Eky masih terus dicari hingga sekarang.
Banyak kejanggalan yang ditemukan berdasarkan beberapa narasumber yang melakukan diskusi terkait kasus kematian tidak wajar dari korban bernama Vina dan Eky.
Baca Juga: Tes Psikologi Cinta: Mana Pasangan yang Benar-benar Bahagia? Jawabannya Ungkap Kehidupan Cintamu!
Pengacara dua tersangka dari delapan yang ditangkap dan tujuh di antaranya divonis hukuman seumur hidup ini menyatakan keraguan atas hasil putusan atau inkracht persidangan hingga kasasi terkait kasus ini.
Titin Prialianti sebagai pengacara dua tersangka bernama Sudirman dan Saka Tatal menyakini bahwa banyak kejanggalan bahkan rekayasa terhadap hasil putusan persidangan.
Bersama dengan Ihsan Sadono, Jurnalis Senior, Reza Indragiri, Pakar Psikologi Forensik dan Yusuf Warsyim, Komisioner Kompolnas mencoba mengulik kejanggalan-kejanggalan hasil putusan persidangan kasus kematian dua remaja asal Cirebon ini.
Titin mengungkapkan kejadian awal kasus kematian Vina dan Eky ini disimpulkan karena kecelakaan tunggal berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Talun Cirebon pada tanggal 27 Agustus 2016 pukul 22.00 WIB.
Saat itu ada dua orang terkapar di jembatan flyover yang berada di lajur arah Majasem, Kota Cirebon, menuju Sumber Kabupaten Cirebon dan diduga akibat kecelakaan tunggal.
Polsek Talun melakukan olah TKP dan ditemukan memang adanya genangan darah di bawah tubuh kedua korban dan luka lecet serta ada bekas baret di motor korban karena terjatuh di badan jalan.
Kedua korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati Kota Cirebon dan dokter melakukan visum terhadap korban yang sudah meninggal dunia.
Korban laki-laki meninggal di tempat kejadian perkara sedangkan Vina sebagai korban lainnya meninggal dunia saat berada di rumah sakit.
Berdasarkan hasil visum dan otopsi dokter Rumah Sakit Gunung Jati dan juga terlampir di BAP persidangan menjelaskan bahwa korban laki-laki bernama Eky meninggal dunia akibat tanda-tanda trauma benda tumpul.
Sedangkan hasil otopsi untuk korban perempuan bernama Vina ditemukan adanya traumatis akibat benda tajam dan tumpul yang memang dibuktikan ada luka di bagian pipi, punggung dan tangan.
Titin juga menjelaskan bahwa berkas tuntutan di persidangan berdasarkan acuan berkas yang dikeluarkan oleh Polresta Cirebon dengan kesaksian Polisi Polsek Talun berbeda.
Tuntutan Jaksa yang dibacakan,
berdasarkan hasil kerja Polresta Cirebon bahwa kasus kematian dua orang remaja asal Cirebon ini akibat adanya pembunuhan berencana dengan karena tusukan di bagian dada dan perut korban Eky.
Hal ini menjadi acuan juga untuk Hasil Putusan Banding Direktori Putusan MA menyatakan bahwa pemantik peristiwa maut malam itu karena adanya permasalahan antargeng motor A dan B.
Geng motor A melihat Eky (korban laki-laki) yang sedang membonceng Vina melintas dan mereka mengejar kedua korban dan akhirnya sampai di Flyover Talun, geng motor A tersebut melakukan penganiayaan hingga korban Eky dan Vina akhirnya meninggal dunia.
Hal ini berbeda dengan fakta persidangan dan penjelasan dokter forensik yang dihadirkan.
Barang bukti dihadirkan dan terlihat baju korban laki-laki tidak terlihat adanya robekan dan masih utuh dan ketika jenasah ditemukan masih dalam keadaan berpakaian lengkap.
Lalu muncul pertanyaan apakah berkas tuntutan yang dibacakan tidak memuat informasi yang sesuai dengan hasil otopsi?
Titin meyakini berdasarkan fakta persidangan adanya perbedaan tuntutan jaksa yang menyatakan kasus kematian Vina dan Eky adalah pembunuhan berencana sedangkan hasil otopsi tidak ditemukan bekas tusukan di tubuh korban Eky seperti yang tertera dalam berkas tuntutan tersebut.
Banyak fakta yang diungkapkan oleh Titin selaku pengacara dua tersangka dan salah satunya sudah bebas bernama Saka Tatal.
Yang lebih mengejutkan bahwa delapan tersangka yang ditangkap bukan merupakan pelaku pembunuhan dan tidak mengenal Daftar Pencarian Orang yang sekarang sedang ditelusuri kembali oleh Polda Jawa Barat.
"Boleh disimpulkan gak Bu bahwa penuntutan itu direkaya?", tanya Ihsan Sadono dalam perbincangan di acara Bang Ex Napi diunggah Chanel YouTube Dikursus NET yang dikutip AyoJakarta.com pada hari Senin, 20 Mei 2024.
"Iya", jawab Titin tegas.
Titin menyakini terindikasi adanya rekayasa dibalik persidangan kasus kematian Vina dan Eky, dengan rincian sebagai berikut:
1. Tersangka yang ditangkap bukan pelaku asli penganiayaan dan pembunuhan
Satu tersangka yang ditangkap sedang terlibat perkara lain dan yang tidak ada hubungannya dengan kasus kematian kedua korban.
Sedangkan tujuh tersangka lainnya tidak mengenal sosok DPO dan korban.
Baca Juga: Resmi! Kuota IPDN Per Provinsi Tahun 2024, Ada yang Kuotanya Dibawah 10
2. Saksi mata yang melihat kejadian penganiayaan berujung maut ini tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Titin menjelaskan berdasarkan dua saksi mata yang ternyata bukan warga asli daerah tersebut bersaksi saat olah TKP oleh Polisi Polsek Talun, dua orang tersebut melihat geng motor sedang berkerumun di warung dan meneriaki korban dan akhirnya mengejar korban hingga terjadi penganiayaan tersebut.
Setelah dilakukan konstruksi kejadian bahwa tujuh tersangka yang ditangkap itu berada di sebuah warung berlokasi 100 meter masuk gang dari jalan besar dan berada di sudut pertigaan gang.
Jadi dirasa tidak mungkin melihat korban melintas dan bisa mengejar hingga melakukan penganiayaan.
3. Hasil visum dan tuntutan berbeda
Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Gunung Jati menyatakan bahwa tidak ada bekas tusukan pada korban Eky dan hanya luka lecet di tubuh korban.
Sedangkan berkas tuntutan dari hasil kerja Polresta Cirebon menyatakan adanya bekas tusukan menggunakan benda tajam di bagian perut dan dada korban.
Persidangan pun menggunakan hasil visum dokter dari Rumah Sakit Gunung Jati sebagai bukti otentik dan tidak ada koreksi hasil dokter atau ahli forensik lain hingga inkracht.
Titin juga memiliki keraguan tersendiri apakah benar pengungkapan kasus yang diputuskan pembunuhan berencana ini hanya membutuhkan waktu tiga jam untuk Polresta Cirebon menangkap delapan tersangka dan mengenali pelaku hanya berdasarkan dua saksi yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
4. Masih adanya Daftar Pencarian Orang yang akhirnya dirilis kembali oleh Polda Jabar padahal kasus persidangan kematian Vina dan Eky sudah inkracht dan kasasi selama delapan tahun. ***

Share this article
Pengacara dari salah satu terpidana kasus Vina Cirebon menyakini banyak kejanggalan bahkan rekayasa terhadap hasil putusan persidangan.