AYOJAKARTA.COM — Pengusutan kasus pembunuhan Vina Cirebon bersama teman dekatnya, Muhammad Rizky alias Eky akhirnya menemui titik terang.
Pegi Setiawan alias Perong kini berhasil ditangkap, Selasa, 21 Mei 2024 malam.
Ya, setelah delapan tahun menjadi buronan, Ditreskrimum Polda Jabar akhirnya berhasil meringkus Pegi alias Perong di Bandung.
Polisi menyebut bahwa Pegi alias Perong rupanya menjadi seorang kuli bangunan di Bandung.
Kombes (Pol) Surawan membenarkan adanya penangkapan salah satu DPO kasus Vina Cirebon.
“Sudah (tertangkap),” kata Surawan, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu, 22 Mei 2024.
Baca Juga: Dicecar Pertanyaan Kuasa Hukum Vina Cirebon, Pengacara Saka Tatal Emosi: Nggak Usah Nantangin Saya!
Sebagaimana diketahui, Polisi sebelumnya telah merilis ciri-ciri buron kasus pembunuhan Vina.
Pegi sendiri memiliki ciri-ciri tinggi 160 cm dengan badan kecil, rambut keriting dan kulit hitam.
Selanjutnya, polisi kini masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih dalam buronan yakni Andi dan Dani.
Diketahui, kasus ini sudah delapan pelaku yang telah ditahan dan satu diantaranya telah dibebaskan.
Tujuh orang telah dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak lainnya yang masih di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan tahun.
Baca Juga: 1 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berhasil Dibekuk, Polda Jabar Sarankan Keluarga Serahkan Pelaku
Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang kini sudah bebas mendapatkan remisi sehingga hanya dipenjara selama kurang dari empat tahun.
Saka Tatal telah bebas dari penjara sejak April 2020 lalu.
Namun, anehnya Saka Tatal mengaku sebagai korban salah tangkap dan mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.***

Share this article
Pengusutan kasus pembunuhan Vina Cirebon bersama teman dekatnya, Muhammad Rizky alias Eky akhirnya menemui titik terang.