AYOJAKARTA.COM – Keluarga Pegi Setiawan, terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon akan mengajukan praperadilan.
Pasalnya, hingga saat ini pihak keluarga yakin bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong yang buron selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan Vina.
Kuasa Hukum keluarga Pegi yakni Sugianti Iriani mengatakan bahwa ada kejanggalan dari penangkapan Pegi.
Sugianti menyampaikan bahwa pada tahun 2016 rumah Pegi juga pernah digeledah oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Tips WhatsApp: Begini Cara agar Tidak Menerima Chat dari Seseorang Tanpa Harus Blokir
Akan tetapi, pada saat itu Pegi sedang tidak ada di rumah lantaran bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan.
Sugianti pun mempertanyakan mengapa proses penggerebekan yang dilakukan 8 tahun lalu terhenti.
“Pada saat 2016 waktu digerebek rumahnya Pegi tidak ada ditempat karena dia sedang berada di Bandung. Sejak kejadian itu juga memang ada di Bandung. Kenapa perkara ini kok terhenti padahal kan sudah dilakukan penggerebekan. Sudah diberitahukan bahwa Pegi itu ada di Bandung sedang bekerja sebagai buruh bangunan kenapa prosesnya tidak dilanjutkan saja? Kan menangkap seorang Pegi itu tidak susah,” kata Sugianti dikutip dari kanal YouTube Metro TV pada Sabtu (25/5/2024).
Sugianti menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil upaya hukum yakni praperadilan.
Ini lantaran upaya penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya sebelumnya tidak dikabulkan.
“Kalau memang proses ini kita akan melakukan upaya hukum praperadilan. Karena penangguhan penahanan kemarin kan tidak dikabulkan. Mungkin upaya hukum yang lain praperadilan yang akan kita lakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sugianti menuturkan bahwa hingga saat ini keluarga masih yakin bahwa Pegi bukanlah pelaku yang selama ini buron.
Pihaknya masih berasumsi bahwa penangkapan terhadap Pegi hanyalah salah tangkap.
“Kita masih berasumsi bahwa ini adalah salah tangkap. Sebenarnya sih maunya kita jangan sampai salah tangkap yang dilakukan pada Pegi,” pungkasnya.***

Share this article
Keluarga Pegi Setiawan, terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon akan mengajukan praperadilan karena ada kejanggalan penangkapan