AYOJAKARTA.COM -- Kepemilikan rumah merupakan impian banyak orang di Indonesia.
Mengingat harga properti terus meningkat, tak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk membeli rumah secara langsung.
Pemerintah Indonesia memahami kendala ini dan meluncurkan program TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) sebagai solusi membantu masyarakat memiliki rumah dengan lebih mudah.
TAPERA bertujuan mendorong masyarakat menabung secara konsisten melalui skema yang teratur dan terawasi sehingga pada akhirnya dapat memenuhi kebutuhan hunian.
Program ini diatur beberapa peraturan pemerintah untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik dan efektif.
Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan TAPERA dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @skorlife.id, Rabu (05/06/2024).
1. Dasar Hukum
TAPERA diatur dalam dua peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum utama dari program ini, yaitu:
- PP No. 21/2024: Tentang Perubahan atas PP No. 25/2020.
- PP No. 25/2020: Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Peraturan-peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas untuk pelaksanaan TAPERA.
Termasuk mengenai siapa saja yang terlibat, bagaimana pengelolaan dana dilakukan serta mekanisme pengawasan yang diperlukan.
2. Pihak yang Terlibat
Pelaksanaan TAPERA melibatkan beberapa pihak penting, yaitu:
- Pekerja (peserta): Pekerja yang terdaftar sebagai peserta TAPERA akan menyisihkan sebagian dari gaji mereka setiap bulan.
- BP Tapera: Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang bertanggung jawab untuk mengelola dana yang terkumpul dari para peserta.
- Pemerintah: Berperan sebagai pengawas untuk memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Apakah Kebijakan Tapera Berlaku untuk ASN? Begini Aturannya
3. Besaran Iuran
Iuran TAPERA ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja yang pembagiannya adalah sebagai berikut:
- 2.5 persen: Ditanggung oleh pekerja.
- 0.5 persen: Ditanggung oleh perusahaan.
Besaran iuran ini telah dirancang sedemikian rupa agar tak terlalu membebani pekerja namun tetap signifikan untuk membantu mereka dalam jangka panjang.
Baca Juga: Pemerintah Dianggap Menggalang Dana, Pekerja dan Pengusaha Kompak Menolak Tapera
4. Cara Kerja TAPERA
TAPERA beroperasi melalui mekanisme yang sistematis untuk memastikan dana terkumpul dan dikelola dengan baik:
1. Daftar Menjadi Peserta: Pekerja mendaftarkan diri untuk menjadi peserta program TAPERA.
2. Pemotongan Gaji Setiap Bulan: Setelah terdaftar, iuran sebesar 3 persen dari gaji pekerja akan dipotong setiap bulan dan dialokasikan ke tabungan TAPERA.
3. Dana Dikelola BP Tapera: Dana yang terkumpul dari iuran pekerja dan kontribusi perusahaan dikelola oleh BP Tapera yang bertugas untuk menginvestasikan dana tersebut secara optimal.
4. Penggunaan Dana: Dana yang terkumpul dapat digunakan oleh peserta untuk membeli atau membangun rumah.
Selain itu, dana tersebut juga bisa dicairkan saat pekerja memasuki masa pensiun, memberikan fleksibilitas bagi peserta dalam menggunakan tabungan mereka.
Baca Juga: Tolak Tapera, Serikat Buruh dan Pengusaha Berencana Galang Aksi Demonstrasi
Program TAPERA merupakan upaya pemerintah untuk memberikan solusi bagi masyarakat Indonesia dalam memiliki rumah sendiri.
Dengan dasar hukum yang kuat dan mekanisme pengelolaan yang transparan, TAPERA diharapkan dapat membantu banyak pekerja mewujudkan impian mereka memiliki rumah.
Bagi perusahaan, ikut serta dalam program ini juga berarti memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan karyawan mereka.
Dengan menabung secara konsisten melalui TAPERA, pekerja tidak hanya mempersiapkan masa depan yang lebih baik tetapi juga berkontribusi pada pembangunan nasional di sektor perumahan.***

Share this article
Cek info lengkap tentang program Tapera dari dasar hukum hingga cara kerjanya di artikel berikut ini.