Banyak Ditentang Masyarakat, Bagaimana Dasar Hukum TAPERA? Cek Info Lengkap Tentang Program Ini

Ilustrasi Tapera
Ilustrasi Tapera

AYOJAKARTA.COM -- Kepemilikan rumah merupakan impian banyak orang di Indonesia.

Mengingat harga properti terus meningkat, tak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk membeli rumah secara langsung.

Pemerintah Indonesia memahami kendala ini dan meluncurkan program TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) sebagai solusi membantu masyarakat memiliki rumah dengan lebih mudah.

Baca Juga: Alih-Alih TAPERA Jadi Solusi yang Tidak Punya Rumah, Kebijakan Jokowi Justru Digeruduk Netizen: Tak Setuju!

TAPERA bertujuan mendorong masyarakat menabung secara konsisten melalui skema yang teratur dan terawasi sehingga pada akhirnya dapat memenuhi kebutuhan hunian.

Program ini diatur beberapa peraturan pemerintah untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik dan efektif.

Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan TAPERA dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @skorlife.id, Rabu (05/06/2024).

Baca Juga: Tapera Segera Diterapkan Oleh Pemerintah? Ini Simulasi Lengkap dari Gaji UMR hingga Rp15 Juta, Kamu Berapa?

1. Dasar Hukum

TAPERA diatur dalam dua peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum utama dari program ini, yaitu:

- PP No. 21/2024: Tentang Perubahan atas PP No. 25/2020.
- PP No. 25/2020: Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Peraturan-peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas untuk pelaksanaan TAPERA.

Termasuk mengenai siapa saja yang terlibat, bagaimana pengelolaan dana dilakukan serta mekanisme pengawasan yang diperlukan.

Baca Juga: Tapera, Apa Sebenarnya Manfaatnya Bagi Rakyat? Benarkah Akan Membantu Kalangan Menengah Bawah Untuk Memiliki Rumah

2. Pihak yang Terlibat

Pelaksanaan TAPERA melibatkan beberapa pihak penting, yaitu:

- Pekerja (peserta): Pekerja yang terdaftar sebagai peserta TAPERA akan menyisihkan sebagian dari gaji mereka setiap bulan.

- BP Tapera: Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang bertanggung jawab untuk mengelola dana yang terkumpul dari para peserta.

- Pemerintah: Berperan sebagai pengawas untuk memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Apakah Kebijakan Tapera Berlaku untuk ASN? Begini Aturannya

3. Besaran Iuran

Iuran TAPERA ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja yang pembagiannya adalah sebagai berikut:

- 2.5 persen: Ditanggung oleh pekerja.

- 0.5 persen: Ditanggung oleh perusahaan.

Besaran iuran ini telah dirancang sedemikian rupa agar tak terlalu membebani pekerja namun tetap signifikan untuk membantu mereka dalam jangka panjang.

Baca Juga: Pemerintah Dianggap Menggalang Dana, Pekerja dan Pengusaha Kompak Menolak Tapera

4. Cara Kerja TAPERA

TAPERA beroperasi melalui mekanisme yang sistematis untuk memastikan dana terkumpul dan dikelola dengan baik:

1. Daftar Menjadi Peserta: Pekerja mendaftarkan diri untuk menjadi peserta program TAPERA.

2. Pemotongan Gaji Setiap Bulan: Setelah terdaftar, iuran sebesar 3 persen dari gaji pekerja akan dipotong setiap bulan dan dialokasikan ke tabungan TAPERA.

3. Dana Dikelola BP Tapera: Dana yang terkumpul dari iuran pekerja dan kontribusi perusahaan dikelola oleh BP Tapera yang bertugas untuk menginvestasikan dana tersebut secara optimal.

4. Penggunaan Dana: Dana yang terkumpul dapat digunakan oleh peserta untuk membeli atau membangun rumah.

Selain itu, dana tersebut juga bisa dicairkan saat pekerja memasuki masa pensiun, memberikan fleksibilitas bagi peserta dalam menggunakan tabungan mereka.

Baca Juga: Tolak Tapera, Serikat Buruh dan Pengusaha Berencana Galang Aksi Demonstrasi

Program TAPERA merupakan upaya pemerintah untuk memberikan solusi bagi masyarakat Indonesia dalam memiliki rumah sendiri.

Dengan dasar hukum yang kuat dan mekanisme pengelolaan yang transparan, TAPERA diharapkan dapat membantu banyak pekerja mewujudkan impian mereka memiliki rumah.

Bagi perusahaan, ikut serta dalam program ini juga berarti memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan karyawan mereka.

Dengan menabung secara konsisten melalui TAPERA, pekerja tidak hanya mempersiapkan masa depan yang lebih baik tetapi juga berkontribusi pada pembangunan nasional di sektor perumahan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# dasar hukum
# Tapera
# Tabungan Perumahan Rakyat
# program

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.