AYOJAKARTA.COM - Pada 21 Mei 2024, Pegi Setiawan, seorang buruh bangunan asal Cirebon, ditangkap oleh polisi terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Pegi diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.
Namun, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dan penangkapannya justru memicu tuntutan praperadilan.
Pengacara Pegi Setiawan membantah keterlibatan kliennya itu nya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi delapan tahun lalu.
Pegi Setiawan akhirnya akan mengajukan praperadilan dengan dasar penetapan tersangka dari dua alat bukti yang terkait dengan adanya pembunuhan terhadap Eki dan Vina itu tidak pernah dimunculkan oleh pihak Kapolda.
Penetapan tersangka terhadap Pegi dianggap tidak sah karena tidak pernah ditunjukkan dua alat bukti terkait pembunuhan.
Hanya ada alat bukti KTP, Ijazah dan Raport yang tidak ada kaitannya dengan pembunuhan terhadap Eki dan Vina.
Dalam DPO putusan pengadilan yang sudah inkra juga dikatakan bahwa Pegi alias perong dengan ciri-ciri yang berbeda dengan Pegi Setiawan.
Sugiyanti Iriani selaku pengacara Pegi Setiawan yakin bahwa kliennnya itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Sugiyanti mengungkapkan bahwa ia akan menjadi garda terdepan karena ibu dari Pegi Setiawan adalah IRT di rumahnya.
Ibu Pegi telah bekerja dengan Sugiyanti sejak tahun 2014, ia mengaku tahu persis Pegi Setiawan itu siapa.
“Pada saat penggeledahan di tahun 2016 pun terhadap rumah Pegi Setiawan pada tanggal 30 Agustus 2016, setelah 3 hari kejadian Pegi tidak ada di tempat dia sedang bekerja di Bandung,” ujar Sugiyanti dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompastv pada Jumat, 21 Juni 2024.
Jika memang Pegi Setiawan adalah diduga sebagai pelaku maka sudah dilakukan pemanggilan secara langsung terhadapnya.
Namun pada tahun 2016 itu tidak ada surat dari penetapan pengadilan maupun dari kepolisian kemudian juga tidak ada izin dari RT RW setempat.
Irjen Sandi Nugroho mengatakan dengan adanya upaya dari pengacara Pegi untuk mengajukan praperadilan itu adalah langkah-langkah konvensional yang dilindungi undang-undang.
Polri juga menghormati langkah tersebut untuk menguji apakah benar yang dilakukan oleh penyidik dalam penetapan tersangka.
Mengenai tidak adanya alat bukti atau alat bukti yang tidak mencukupi bahkan tidak ada relevansinya dengan perkara, Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa itu sah-sah saja.
“Karena ini bukan ruang persidangan, sedangkan penyidik menyiapkan alat bukti itu nanti untuk kepentingan penyidikan yang nantinya akan diuji kejaksaan dan lanjutnya akan nanti akan diuji di dalam sidang pengadilan,” terang Irjen Sandi Nugroho.
Menurutnya kasus ini bukan bukan kasus yang baru muncul, tetapi sudah melalui proses yang sudah sangat panjang.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam waktu 8 tahun lalu bukan berarti penyidik diam-diam saja.
“Kasus pembunuhan sadis ini adalah kasus pembunuhan yang brutal,” pungkasnya.***

Share this article
Pengacara Pegi Setiawan yakin kliennya tidak bersalah di kasus pembunuhan Vina Cirebon, ini alasannya.