4 Kejanggalan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, dari Keterangan Saka Tatal hingga Kesaksian Adik Pegi Setiawan

Pegi Setiawan
Pegi Setiawan

AYOJAKARTA.COM - Kelanjutan kasus pembunuhan Vina Cirebon kini semakin menunjukkan titik terang.

Bukan kasus baru, namun hingga kini pelaku pembunuhan Vina Cirebon masih menjadi misteri.

Sebelumnya polisi sudah menetapkan tiga nama DPO yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

Sosok yang kini sedang mencuri perhatian adalah Pegi Setiawan, pria yang diduga merupakan Pegi alias Perong.

Baca Juga: Pengacara 6 Terpidana Pembunuhan Vina dan Eki Siap Ajukan PK, Benarkah Ada Bukti Baru?

Meski pelaku yang disebut sebagai Pegi alias Perong ini sudah masuk bui, namun masih ada masyarakat terutama dari pihak keluaraga Pegi Setiawan yang meragukan hal tersebut.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan bahkan sudah mengajukan praperadilan untuk membuktikan bahwa kliennya bukan Pegi alias Perong seperti yang dituduhkan saat ini oleh polisi.

Keluarga Pegi Setiawan juha meyakini bahwa Pegi alias Perong merupakan orang lain.

Bukan tanpa bukti, tim pengacara Pegi Setiawan kini berani buka suara untuk melawan dugaan tersebut hingga mengajukan sidang praperadilan yang akan dilaksanakan 24 Juni 2024 mendatang.

Dirasa tak ada bukti dan ada kesalahan prosedur dari pihak kepolisian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mempertanyakan beberapa kejanggalan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai Pegi alias Perong.

Baca Juga: Pegi Setiawan Makin Tersudut, Polisi Beberkan Bukti Keterlibatannya di Kasus Vina Cirebon

4 Kejanggalan Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong

1. Bukti sidik jari

Dalam sebuah sesi tanya jawa di acara Kompas TV, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengungkap keganjilan tentang bukti samurai yang alih-alih dipakai kliennya untuk menghabisi nyawa Vina dan Eki.

"Polda Jawa Barat terlalu mengada-ngada tentang alat bukti yang disiapkan", ungkap tim kuasa hukum Pegi Setiawan dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV Pontianak, Minggu (23/6/2024).

"Kalau kita bongkar secara teliti, hasil persidangan tahun 2017, peristiwanya tahun 2016. Di dalam hasil visum yang dituangkan, tidak ada sedikitpun dinyatakan korban meninggal akibat trauma tajam, semuanya akibat trauma tumpul," lanjutnya.

Tapi entah mengapa di dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu ada alur cerita ada sabetan samurai pendek yang dilakukan oleh Pegi alias Perong", tambahnya.

Baca Juga: Psikolog Forensik Reza Indragiri Sebut Penyebab Kematian Eki dan Vina Tidak Disebutkan Akibat Pembunuhan

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan juga mempertanyakn tentang sidik jari yang ada di samurai tersebut.

"Tidak ada pencocokan alat bukti yang mengarah klien kami", kata tim kuasa hukum Pegi Setiawan kepada Irjen (Purn) Anton Charliyan, Mantan Kapolda Jabar 2016-2017.

Pihak kepolisian yang diwakili Mantan Kapolda Jabar 2016-2017 tersebut mengungkap dengan tegas kejadian tersebut murni merupakan peristiwa pembunuhan bukan kecelakaan.

"Soal hasil visum itu dengan jelas menjelaskan bahwa kematian yang tidak wajar, entah itu karena benda tumpul benda tajam, yang jelas itu bukan kecelakaan. Sudah dijelaskan, bagaimana mungkin kecelakaan? Helmnya tidak retak, tetapi kepalanya retak, tangannya patah", jelas Irjen (Purn) Anton Charliyan.

Baca Juga: Polri Akui Anggotanya Tak Teliti dalam Pengusutan Awal Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon

2. Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong adalah orang berbeda?

Hingga saat ini, meski berkas Pegi Setiawan telah naik ke Kejaksaan, pihak keluarga dan kuasa hukum tetap meyakini sosok Pegi alias Perong adalah orang lain.

Kejanggalan itu tetap ingin dibuktikan tim kuasa hukum Pegi Setiawam saat sidang praperadilan pada 24 Juni 2024 mendatang.

Keraguan itu turut diungkap pengacara Pegi Setiawan, Toni RM kepada Uya Kuya belum lama ini.

"Polda telah menetapkan DPO sebelum Pegi Setiawan ditangkap. Andi, Dani, Pegi alias Perong dan semua ciri-ciri itu ada," ungkap Toni RM dikutip ayojakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV, Minggu (23/6/2024).

"Saya fokus Pegi alias Perong dengan ciri-ciri rambut kriting umurnya dalam tahun 2026 22 tahun, pada 2024 30 tahun, tinggalnya di Banjarmangun sedangkan ini Pegi ini di Desa Kepompongan," jelasnya.

"Lantas kenapa ini yang ditangkap Pegi Setiawan dengan ciri-ciri yang berbeda?", tanya Toni RM.

Baca Juga: Dicurigai Ikut Terlibat Kasus Pembunuhan Vina dan Eki, Iptu Rudiana Menghilang Pasca Diperiksa Propam, ke Mana?

3. Keterangan Saka Tatal

Dalam sebuah acara khusus, Uya Kuya menanyakan kepada mantan terpidana kasus pembunuhan Vina yaitu Saka Tatal mengenai sosok Pegi Setiawan.

Hal yang mengagetkan, Saka Tatal tidak mengenal sosok yang ada di foto yang diduga adalah Pegi Perong dan ditunjukkan Uya Uya.

4. Kesaksian Adik Pegi Setiawan

Adik Pegi Setiawan juga mengungkap bahwa saat kejadian itu berlangsung kakaknya sedang bersamanya.

Pegi Setiawan dan adiknya kala itu sedang berada di tempat kerja di Bandung.

Selain itu tentang identitas ganda, sang adik mengungkap bahwa Pegi memang memiliki nama gaul yaitu Robby.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Perong
# Anton Charliyan
# Eki
# Pegi Setiawan
# Toni RM
# Saka Tatal
# Vina
# pembunuhan
# Cirebon
# kejanggalan

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.