AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terpaksa ditunda hingga 1 Juli 2024 setelah Polda Jawa Barat sebagai termohon tak hadir dalam persidangan yang seharusnya digelar hari ini, Senin (24/6/2024).
Keputusan ini memicu kekecewaan dan pertanyaan besar dari pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.
Menurut salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, tujuan sidang praperadilan ini bukan untuk memeriksa pokok perkara, melainkan memastikan apakah penyidik telah menjalankan prosedur sesuai aturan dan norma yang berlaku dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Jadi begini, praperadilan ini bukan memeriksa pokok perkara tetapi apakah penyidik ini telah sesuai prosedur, telah menjalankan aturan dan norma dalam menetapkan Pegi Setiawan ini sebagai tersangka, bukan kepada pokok perkara," jelas kuasa hukum Pegi dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Senin (24/6/2024).
Ia mempertanyakan alasan ketidakhadiran Polda Jabar, mengingat relas panggilan telah jelas disampaikan kepada mereka dua minggu sebelumnya.
"Pertanyaannya, ketika hari ini tidak hadir, berarti ada apa? Karena relas panggilan itu jelas-jelas sudah disampaikan kepada penyidik Polda Jabar," tanyanya.
"Bahkan Humas PN Bandung juga telah menyampaikan kepada media bahwa relas panggilan sudah disampaikan ke penyidik Polda Jabar dua minggu lalu," tegasnya.
Kuasa hukum Pegi juga menyoroti kejanggalan dalam proses penyidikan, di mana berkas telah dinyatakan lengkap (P21) tetapi pemeriksaan saksi masih terus berlanjut.
"Dengan mengulurnya waktu ini, berkasnya sudah diserahkan, dilimpahkan dan dianggap lengkap kepada Kejaksaan. Tetapi faktanya, kami mendengar di antara hari Senin sampai hari Jumat ini masih ada pemeriksaan saksi," ujarnya.
Ia mempertanyakan motif di balik penundaan tersebut dan menduga adanya niat untuk menunda-nunda proses agar berkas bisa di-P21-kan.
"Pertanyaannya, berkasnya sudah dianggap lengkap tetapi masih ada pemeriksaan saksi. Ada apa ini? Apakah sengaja menunda ini untuk mem-P21-kan? Kalau sengaja untuk mem-P21-kan, berarti ada, mohon maaf dalam tanda kutip, kejahatan yang terstruktur dan sistematis," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya yaitu Toni RM meminta Kapolri mengawasi jalannya persidangan dan memastikan penyidikan dilakukan sesuai arahan untuk mengedepankan Scientific Crime Investigation.
"Saat ini, kami masih menunggu sidang praperadilan. Namun kami berharap Bapak Kapolri dapat mengawasi agar kebijakan dan arahan beliau, terutama terkait pengedepanan Scientific Crime Investigation, benar-benar dijalankan dengan baik," ujar Toni RM.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan pada 1 Juli 2024.
Diharapkan Polda Jawa Barat dapat hadir memenuhi kewajiban hukum dan memberikan kejelasan atas prosedur yang telah dijalankan dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.***

Share this article
Kuasa hukum Pegi Setiawan tanyakan hal janggal yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat setelah absen di sidang praperadilan.