AYOJAKARTA.COM – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak termohon di sidang perdana praperadilan.
Sedianya sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar pada Senin 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung akan menghadirkan Polda Jawa Barat.
Namun dalam sidang praperadilan ini, Polda Jawa Barat selaku termohon justru berhalangan hadir.
Menurut Sugiyanti Iriani yang merupakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mangkirnya termohon merupakan indikasi ketidakprofesionalan.
“Kalau memang bukti mereka lemah diakui saja, tidak perlu mengulur-ulur waktu agar terjadi P-21 karena itu alasan yang sangat klasik,” ungkap Sugiyanti Iriani dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Senin (24/6/2024).
Lebih lanjut tim kuasa hukum menyebut sedianya sidang praperadilan bukan dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Sidang praperadilan menurut kuasa hukum Pegi digelar untuk memastikan langkah prosedural yang dilakukan penyidik dalam proses penangkapan.
Selain mengungkapkan rasa kecewa, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga mempertanyakan alasan mangkirnya termohon.
Terlebih karena undangan sidang praperadilan yang disampaikan kepada Polda Jabar sudah diketahui Humas Polda dan diumumkan ke media.
Tim juga mempersoalkan masih adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang hingga Jumat mendatang akan dilakukan penyidik.
“Kami mendengar masih ada pertanyaan saksi, pertanyaannya kalau berkas sudah dianggap lengkap kenapa masih ada pertanyaaan saksi?” imbuh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Mengacu pada sejumlah kejanggalan dan rangkaian peristiwa yang tak sejalan sebagaimana aturan, membuat tim kuasa hukum Pegi Setiawan kemudian memberi tanggapan.
Menurut mereka, indikasi adanya kejahatan terstruktur dapat diketahui karena terlalu banyak fakta yang tersembunyi.
“Kalau sengaja untuk mem P-21 kan, berarti mohon maaf dalam tanda kutip kejahatan yang terstruktur dan sistematis,” imbuhnya.
Lebih lanjut tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sidang praperadilan selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin, 1 Juli 2024 mendatang.
Mangkirnya Polda Jawa Barat selaku termohon dalam sidang praperadilan ini juga menuai kritik pedas dari kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, yakni Toni RM.
Baca Juga: Polda Jawa Barat Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Inilah Tim yang Disiapkan
Menurut Toni, rentang waktu dua pekan yang diberikan tim kuasa hukum Pegi Setiawan kepada termohon relatif cukup panjang untuk melakukan persiapan.
Absennya Polda Jabar dalam agenda sidang pertama menunjukkan adanya ketidaksiapan dari penyidik terkait proses penangkapan terhadap kliennya.
“Kalau meminjam istilah Pak Marwan Iswandi, apakah penyidik takut menghadapi kuli bangunan?”, ujar Toni.***

Share this article
Begini tanggapan kuasa hukum Pegi Setiawan terkait absennya Polda Jawa Barat sebagai termohon di sidang praperadilan.