AYOJAKARTA.COM – Sidang praperadilan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon saat ini tengah menjadi sorotan banyak pihak.
Hal itu lantaran adanya dugaan salah tangkap hingga prosedur penangkapan yang tidak sah kepada Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang menggugat soal penetapan tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky itu sudah digelar mulai Senin (1/7/2024) dan membuka banyak bukti serta fakta baru.
Salah satunya adalah bukti yang disampaikan Polda Jabar di mana disebutkan bahwa sidik jari dan identifikasi wajah Pegi Setiawan 90 persen lebih dikatakan sama.
Hal itu tentu saja semakin melemahkan bukti dan alibi Pegi Setiawan bahwa bukan dialah pembunuh Vina dan Eky yang sebenarnya.
Sayangnya, hasil identifikasi Polda Jabar soal sidik jari dan wajah Pegi juga dianggap janggal oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho.
Sebelumnya Hibnu menyayangkan proses sidang praperadilan Pegi yang seharusnya bersifat formil, namun saat ini terkesan menjadi sidang materiil di mana hal itu seharusnya dilakukan pada sidang pokok.
Selanjutnya, Hibnu menyebut bahwa pembuktian untuk kedua pihak yakni Pegi Setiawan dan Polda Jabar itu memiliki perbedaan.
Diketahui pihak kuasa hukum Pegi menggunakan pendekatan pembuktian sosiologis empiris sedangkan Polda Jabar menggunakan scientific.
Hibnu juga menyoroti soal sidik jari dan identifikasi wajah Pegi yang disebut Polda Jabar terdapat kemiripan lebih dari 90 persen.
Bagi Hibnu, pembuktian yang dilakukan Polda Jabar harus menjelaskan siapa pembandingnya hingga bisa dikatakan mirip.
“Pertanyaannya, sidik jari kalau kita orang luar itu sidik jari kapan? Kan sudah delapan tahun yang lalu, berarti dari delapan tahun yang lalu sudah ada sidik jarinya? Lha itu sidik jari siapa, pembandingnya siapa?” tanya Hibnu Nugroho dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Kamis (4/7/2024).
“Kemarin kan dibacakan si Pegi betul, sidik jarinya adalah identik, kalau foto sih mungkin direkayasa bisa sama. Tapi kalau dalam suatu pembuktian saintifik itu hanya dua yang akurat, satu sidik jari, dua DNA,” lanjutnya.
Menurut Hibnu, pertanyaan soal ini harus diluruskan pemohon karena kedua pembuktian tersebut yakni sidik jari dan DNA harus benar-benar dilakukan pengecekan terutama darah dalam DNA.
Namun kembali lagi, siapa pembanding pembuktian saintifik ini adalah hal yang penting agar tahu apakah memang benar Pegi merupakan sang pelaku atau bukan.
“Lah DNA ini memang perlu juga cek darahnya, sekarang pertanyaannya bagaimana mengeceknya itu yang saya kira pembanding DNA pembanding sidik jari itu saya kira pemohon juga harus mengklarifikasi karena itu ilmu saintifik,” jelas Hibnu.
“Pertanyaannya pembandingnya seperti apa, karena lihat waktu itu (Pegi) DPO, berarti nggak ada kan. Kok ini ada pembandingnya,” lanjutnya.***

Share this article
Ahli hukum Pidana soroti hasil identifikasi Polda Jabar soal sidik jari dan wajah Pegi Setiawan yang 90 persen lebih sama.