AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pasca penetapan Pegi alias Perong menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 8 tahun silam, pihaknya menempuh jalur praperadilan untuk membuktikan bahwa Polda Jabar salah tangkap.
Bahkan pada sidang yang digelar pada Rabu, 4 Juli 2024 kemarin, kuasa hukum Pegi meminta Polda Jabar untuk menghadirkan Iptu Rudiana.
Pasalnya atas laporan BAP Iptu Rudiana pada 2016, para tersangka yang sudah dijatuhi hukuman itu ditangkap.
"Pegi setiawan ditangkap dan ditahan oleh termohon kepolisian daerah Jawa Barat karena adanya laporan Rudiana pada tahun 2016," kata Muchtar Effendy kuasa hukum Pegi Setiawan.
Bukan hanya itu, atas laporan Rudiana juga Pegi alias Perong dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Maka dinilainya penting menghadirkan Iptu Rudiana untuk memastikan penetapan tersangka berdasarkan bukti.
Menanggapi permintaan tersebut, pihak Polda Jabar tidak akan memenuhi permintaan dari pemohon.
Sebab menurutnya kehadiran Iptu Rudiana dinilai sudah diwakilkan kuasanya jadi tidak perlu datang.
"Saya keberatan karena sudah ada kuasanya kan, saya tidak menghadirkan karena ini bukan sidang pokok," kata Kombes Nurhadi Handayani Kabidkum Polda Jabar.
Hakim menanggapi permintaan dari pihak pemohon, menurutnya praperadilan bersifat pasif dan berbeda dengan sidang pokok perkara.
Maka pengadilan tidak dapat memaksa untuk menghadirkan seseorang yang diminta menjadi saksi.
Namun jika dari pihak pemohon dapat menghadirkannya, itu dipersilahkan oleh hakim pemimpin sidang.
"Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silahkan, bukan dari kita," kata hakim.
Hingga kini sidang praperadilan untuk membuktikan tidak adanya keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 terus berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan dan perhatian publik di tengah carut marut dalam penanganan kasus 8 tahun silam.***

Share this article
Iptu Rudiana diharapkan hadir oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, namun Polda Jabar tidak menyetujui karena alasan ini