AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan sudah mulai digelar sejak 1 Juli 2024 setelah sebelumnya ditunda.
Nasib Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon dan Eki masih belum pasti.
Apakah Pegi terbukti bersalah atau salah tangkap?
Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengungkapkan ada tiga hal yang bisa membuat Polda Jawa Barat (Jabar) memenangkan sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Cumicumi pada Jumat (5/7/2024), hal pertama yang harus dilakukan adalah Polda Jabar harus bisa menjawab dua alat bukti pidana pembunuhan dan rudapaksa Vina.
“Pertama adalah menjawab tentang coba tunjukan minimal dua alat bukti terkait dengan pidana pembunuhan berencana dan rudapaksa,” kata Reza Indragiri.
Selanjutnya adalah Polda Jabar harus membuktikan alat bukti yang digunakan diambil sebelum Pegi menjadi tersangka.
“Polda Jabar harus menunjukan dua alat bukti tersebut diperoleh sebelum PS ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Terakhir adalah Polda Jawa Barat harus membuktikan alat bukt yang digunakan diambil dengan cara legal.
“Poin ketiga yang harus ditunjukan ke hakim adalah seluruh alat bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar adalah alat bukti yang diperoleh dengan cara yang legal,” jelasnya.
Sebelumnya berdasarkan hasil psikologis forensik, Pegi Setiawan dianggap memiliki kecenderungan berbohong dan manipulatif.
Namun, Reza Indragiri khawatir hasil pemeriksaan tersebut malah disalahgunakan.
“Tetapi saya khawatir bahwa hasil pemeriksaan tersebut yang mungkin disalahgunakan sedemikian rupa oleh otoritas penegakan hukum,” ujarnya.***

Share this article
Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengungkap tiga hal yang bisa bikin Polda Jabar menang di sidang praperadilan Pegi Setiawan.