AYOJAKARTA.COM -- Usai putusan sidang praperadilan, Pegi Setiawan siap menjalani babak baru di pusaran kasus Vina Cirebon.
Seperti diketahui, putusan hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa Pegi Setiawan bukan merupakan DPO Pegi Perong.
Memang status tersangka Pegi Setiawan kini telah digugurkan hakim, namun tim kuasa hukumnya masih akan melakukan langkah hukum terkait kliennya tersebut.
Salah satu anggota tim kuasa hukum menyatakan masih akan menempuh jalur hukum terkait Pegi Setiawan.
"Langkah selanjutnya adalah kita besok pagi, kita akan rembuk mengambil langkah-langkah hukum berikutnya," kata tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Selasa (9/7/2024).
Hal itu berhubungan dengan pembersihan nama baik dan kerugian yang ditanggung Pegi Setiawan akibat kelalaian oknum penyidik hingga menyebabkan kliennya masuk sebagai korban salah tangkap.
"Ya misalnya, rehabilitasi nama baik, mungkin saja kita minta ganti rugi selama Pegi di penjara," ujarnya.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Bongkar Sifat Asli Pegi Setiawan hingga Yakin Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon
Dalam pusaran kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sidang praperadilan, Pegi Setiawan berhasil membuktikan bahwa dirinya bukan merupakan DPO Pegi alias Perong.
Dalam kasus ini, Polda Jabar dinilai kurang memiliki bukti yang cukup terkait Pegi Setiawan adalah Perong.***

Share this article
Tim pengacara Pegi Setiawan mengaku masih akan melakukan langkah hukum terkait kliennya seperti ganti rugi.