AYOJAKARTA.COM – Polemik rencana revisi Undang-Undang Pilkada yang akan digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membuat kegaduhan.
Sejumlah masyarakat dari berbagai kalangan telah menyoroti hal ini di media sosial baik media Twitter (X) maupun Instagram, dengan menampilkan kata ‘Peringatan Darurat’.
Tak hanya itu, aksi unjuk rasa pun dilakukan oleh mahasiswa menjadi salah satu bukti penolakan atas rencana revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR.
Dengan hal terkait, DPR telah membatalkan rapat pengesahan Undang-Undang Pilkada yang harusnya digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024 kemarin.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR akan mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pilkada.
Dengan hal terkait, segala keputusan mengenai pendaftaran calon peserta Pilkada akan mengikuti ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, memperingati bahwa KPU saat ini berada di bawah kontrol DPR.
“DPR pinter dia pakai KPU, padahal KPU memang yang kontrol DPR juga,” katanya, dikutip dari YouTube METRO TV pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Ia pun menuturkan jika berkaca dari pemilihan sebelumnya kebanyakan anggota KPU saat ini dipilih oleh partai-partai politik yang ada di DPR.
Oleh sebab itu, Bivitri menilai meski segala keputusan telah diserahkan di KPU namun tidak akan pernah terlepas dari intervensi politik.
“Saya tidak melihat KPU itu independen dan saya menyimpulkan itu saat Pileg dan Pilpres kemarin,” imbuhnya.
Diketahui, MK telah mengubah dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
Putusan tersebut mengenai ambang batas pencalonan Pilkada yang tertuang dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024.
MK memutuskan bahwa pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara dari partai politik atau 20 persen dari kursi DPRD.
Putusan tersebut telah menegaskan bahwa setiap partai yang tidak memiliki kursi di DPRD berhak untuk mencalonkan kepala daerahnya dalam kontestasi Pilkada.***
Share this article
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, memperingati bahwa KPU saat ini berada di bawah kontrol DPR.