AYOJAKARTA.COM - Badan Legislasi DPR RI telah resmi mengumumkan pembatalan Revisi Undang-Undang Pilkada yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Gerakan penolakan RUU Pilkada secara masif dilakukan seluruh elemen masyarakat mulai dari slogan Peringatan Darurat dan tagar Kawal Putusan MK hingga aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah membuahkan hasil.
DPR bersepakat mengakomodir Putusan MK nomor 60 dan 70 terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia kepala daerah yang bisa mengikuti Pilkada.
Banyak yang menyoroti terkait apa sebenarnya motif DPR ingin merevisi amar Putusan MK nomor 60 dan 70 padahal memiliki kekuatan hukum yang bersifat mutlak dan mengikat.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menganalisis dinamika politik karena adanya upaya DPR menganulir dua putusan MK terkait UU Pilkada.
"Saya sendiri juga nggak menyangka sebenarnya bakal keluar putusan MK itu dua-duanya dan happy saya, bagus putusan itu saya benar-benar baca," kata Bivitri Susanti.
"Baru happy sebentar sorenya, kami akan revisi Undang-Undang, jadi turbulensi perasan baik dari masyarakat sipil maupun DPR," lanjutnya.
"Hanya dalam waktu dua hari, up and down luar biasa dan bagi saya ini menggambarkan betul perpolitikan belakangan ini", ujar Bivitri Susanti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Metro TV pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Baca Juga: Machica Mochtar Ungkap Kronologi Kekerasan yang Dialami Anaknya saat Demo di Depan Gedung DPR RI
Bivitri juga menjelaskan adanya gerakan yang sangat masif terjadi akibat RUU Pilkada yang akan disahkan DPR RI akibat dari konfigurasi politik dan kepekaan masyarakat akan situasi yang terjadi sudah banyak berubah.
"Apa yang menyebabkan gerakan masif ini sebenarnya karena konfigurasi politik yang sudah berubah beda dulu dan sekarang," terangnya.
"Orang-orang juga udah dibantu oleh media massa maupun media sosial untuk memahami sebenarnya memang persoalan dinasti politik, persoalan kartel politik kan menjadi percakapan publik", imbuhnya.
"Akhirnya kita dibuat paham dan peka benar bahwa kita boleh speak up karena kita ngerti apa yang sudah terjadi", ujar Bivitri.
Baca Juga: KPU Akui Terima Putusan MK, tetapi Akan Tetap Melakukan Hal Ini dengan DPR
Akademisi dan salah satu pendiri Pusat Hukum dan Kebijakan ini juga mengkritisi peranan DPR dan celah yang bisa saja dilakukan KPU dalam mengotak-atik amar putusan MK terkait UU Pilkada ini.
"Sebenarnya sudah jelas, putusan MK itu sudah final dan DPR memang pembuat Undang-Undang tetapi DPR tidak bisa merevisi putusan itu," ungkap Bivitri.
Menurutnya memang legislatif berwenang untuk membuat UU tetapi harus berdasarkan konsitusi karena MK yang menguji apakah UU yang dibuat DPR konstitusional atau tidak.
"Sesuai peran masing-masing memang DPR tidak bisa menganulir atau mengubah isi putusan MK dengan kewenangannya. Satu-satunya cara untuk melawan putusan MK adalah mengujinya kembali," jelasnya.
Bivitri menyoroti secara tajam apa yang menjadi putusan MK terkait UU Pilkada ini sangat relevan dan masuk akal.
Putusan MK Nomor 60 mengatur terkait jumlah penduduk atau demografi menjadi basis utama dalam penentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Ada empat kategori isi putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 7,5 persen berdasarkan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) bukan jumlah kursi parpol yang ada di DPRD.
Oleh karena itu, Bivitri memiliki kekhawatiran tersendiri terkait adanya peran KPU dalam 'mengotak-atik' amar putusan MK nomor 60 dan 70.
Baca Juga: Naik 50 Persen, Intip Besaran Tunjangan Ketua KPU dan Anggota yang Capai 2 Digit
Berdasarkan amar putusan MK, batas usia Cagub dan Cawagub ditegaskan berdasarkan waktu ketika ditetapkan bukan saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung.
"Celahnya mereka akan bilang, keputusan MK nya nolak kok, MK cuma bilang bahwa putusan MA itu salah pertimbangan hukumnya karena kenyataannya putusan MK menolak pokok perkaranya," kata Bivitri.
"Bunyi amar itu menyatakan menolak permohonan ini tapi pertimbangan hukumnya akan diabaikan padahal pertimbangan hukum mengandung kekuatan hukum jadi harus dilaksanakan," terangnya.
Bivitri mewanti-wanti KPU agar tak terjadi kegaduhan kembali pasca putusan MK nomor 90 diterbitkan hingga adanya dugaan cacat demokrasi saat Pemilu Pilpres kemarin.
"Saya menilai KPU selama ini under control DPR, jadi sekarang KPU harus tegak lurus dengan putusan MK dan menilai bahwa pesan MK di putusan 70 adalah saking jelasnya itu UU bahwa syarat itu ya syarat pencalonan, maka kami tidak perlu ngomong apa apa lagi. Itu poinnya," pungkasnya.***
Share this article
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti tanggapi soal isu dugaan KPU tak patuh putusan MK setelah RUU Pilkada dibatalkan.