Muncul Isu Dugaan KPU Tak Patuhi Putusan MK Pasca RUU Pilkada Dibatalkan, Bivitri Susanti: Sekarang Harus Tegak Lurus!

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti Tanggapi Isu Dugaan KPU Tak Patuhi Putusan MK
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti Tanggapi Isu Dugaan KPU Tak Patuhi Putusan MK

AYOJAKARTA.COM - Badan Legislasi DPR RI telah resmi mengumumkan pembatalan Revisi Undang-Undang Pilkada yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Gerakan penolakan RUU Pilkada secara masif dilakukan seluruh elemen masyarakat mulai dari slogan Peringatan Darurat dan tagar Kawal Putusan MK hingga aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah membuahkan hasil.

DPR bersepakat mengakomodir Putusan MK nomor 60 dan 70 terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia kepala daerah yang bisa mengikuti Pilkada.

Banyak yang menyoroti terkait apa sebenarnya motif DPR ingin merevisi amar Putusan MK nomor 60 dan 70 padahal memiliki kekuatan hukum yang bersifat mutlak dan mengikat.

Baca Juga: Viral Perjuangan Mahasiswi Minta Tanda Tangan Dosen Pembimbing di Tengah Unjuk Rasa Tolak Revisi Undang-Undang Pilkada di Makassar

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menganalisis dinamika politik karena adanya upaya DPR menganulir dua putusan MK terkait UU Pilkada.

"Saya sendiri juga nggak menyangka sebenarnya bakal keluar putusan MK itu dua-duanya dan happy saya, bagus putusan itu saya benar-benar baca," kata Bivitri Susanti.

"Baru happy sebentar sorenya, kami akan revisi Undang-Undang, jadi turbulensi perasan baik dari masyarakat sipil maupun DPR," lanjutnya.

"Hanya dalam waktu dua hari, up and down luar biasa dan bagi saya ini menggambarkan betul perpolitikan belakangan ini", ujar Bivitri Susanti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Metro TV pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Baca Juga: Machica Mochtar Ungkap Kronologi Kekerasan yang Dialami Anaknya saat Demo di Depan Gedung DPR RI

Bivitri juga menjelaskan adanya gerakan yang sangat masif terjadi akibat RUU Pilkada yang akan disahkan DPR RI akibat dari konfigurasi politik dan kepekaan masyarakat akan situasi yang terjadi sudah banyak berubah.

"Apa yang menyebabkan gerakan masif ini sebenarnya karena konfigurasi politik yang sudah berubah beda dulu dan sekarang," terangnya.

"Orang-orang juga udah dibantu oleh media massa maupun media sosial untuk memahami sebenarnya memang persoalan dinasti politik, persoalan kartel politik kan menjadi percakapan publik", imbuhnya.

"Akhirnya kita dibuat paham dan peka benar bahwa kita boleh speak up karena kita ngerti apa yang sudah terjadi", ujar Bivitri.

Baca Juga: KPU Akui Terima Putusan MK, tetapi Akan Tetap Melakukan Hal Ini dengan DPR

Akademisi dan salah satu pendiri Pusat Hukum dan Kebijakan ini juga mengkritisi peranan DPR dan celah yang bisa saja dilakukan KPU dalam mengotak-atik amar putusan MK terkait UU Pilkada ini.

"Sebenarnya sudah jelas, putusan MK itu sudah final dan DPR memang pembuat Undang-Undang tetapi DPR tidak bisa merevisi putusan itu," ungkap Bivitri.

Menurutnya memang legislatif berwenang untuk membuat UU tetapi harus berdasarkan konsitusi karena MK yang menguji apakah UU yang dibuat DPR konstitusional atau tidak.

"Sesuai peran masing-masing memang DPR tidak bisa menganulir atau mengubah isi putusan MK dengan kewenangannya. Satu-satunya cara untuk melawan putusan MK adalah mengujinya kembali," jelasnya.

Baca Juga: PDIP Akan Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024, Politisi Senior Ini Ajak Warga Antar Abah Daftar ke KPU

Bivitri menyoroti secara tajam apa yang menjadi putusan MK terkait UU Pilkada ini sangat relevan dan masuk akal.

Putusan MK Nomor 60 mengatur terkait jumlah penduduk atau demografi menjadi basis utama dalam penentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Ada empat kategori isi putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 7,5 persen berdasarkan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) bukan jumlah kursi parpol yang ada di DPRD.

Oleh karena itu, Bivitri memiliki kekhawatiran tersendiri terkait adanya peran KPU dalam 'mengotak-atik' amar putusan MK nomor 60 dan 70.

Baca Juga: Naik 50 Persen, Intip Besaran Tunjangan Ketua KPU dan Anggota yang Capai 2 Digit

Berdasarkan amar putusan MK, batas usia Cagub dan Cawagub ditegaskan berdasarkan waktu ketika ditetapkan bukan saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung.

"Celahnya mereka akan bilang, keputusan MK nya nolak kok, MK cuma bilang bahwa putusan MA itu salah pertimbangan hukumnya karena kenyataannya putusan MK menolak pokok perkaranya," kata Bivitri.

"Bunyi amar itu menyatakan menolak permohonan ini tapi pertimbangan hukumnya akan diabaikan padahal pertimbangan hukum mengandung kekuatan hukum jadi harus dilaksanakan," terangnya.

Bivitri mewanti-wanti KPU agar tak terjadi kegaduhan kembali pasca putusan MK nomor 90 diterbitkan hingga adanya dugaan cacat demokrasi saat Pemilu Pilpres kemarin.

"Saya menilai KPU selama ini under control DPR, jadi sekarang KPU harus tegak lurus dengan putusan MK dan menilai bahwa pesan MK di putusan 70 adalah saking jelasnya itu UU bahwa syarat itu ya syarat pencalonan, maka kami tidak perlu ngomong apa apa lagi. Itu poinnya," pungkasnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Bivitri Susanti
# RUU Pilkada
# KPU
# MK
# DPR RI

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.