AYOJAKARTA.COM – Hasil administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 mulai diumumkan pada tanggal 14 hingga 19 September 2024.
Pada tahap tersebut peserta seleksi CPNS akan mengetahui hasil pendaftaran mereka, yaitu dinyatakan lulus seleksi administrasi atau tidak.
Dari arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi peserta yang tidak dinyatakan lolos di tahap ini bisa mengajukan sanggah pada batas waktu yang telah ditentukan.
Sesuai timeline seleksi CPNS tahun 2024 masa sanggah seleksi administrasi dapat dilakukan mulai tanggal 20 hingga 22 September 2024.
Dalam rentang waktu tersebut peserta dapat mengajukan sanggah melalui website SSCASN disertai dengan dokumen yang dapat diakui kebenarannya.
Namun, perlu diketahui dalam mengajukan sanggah peserta ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh peserta.
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id pada Senin, 16 September 2024, berikut ini syarat dan beberapa kesalahan yang bisa diajukan peserta.
Syarat Pengajuan Sanggah
1. Kesalahan TMS merupakan kesalahan dari sistem atau pihak verifikasi bukan kesalahan dari pelamar.
2. Pengajuan sanggah dapat ditolak jika untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan karena kelalaian pelamar.
3. Pengajuan sanggah dapat diterima apabila kesalahan yang dilakukan berasal dari sistem atau panitia.
4. Pelamar harus melampirkan alasan yang tepat, realistis, tidak mengada-ada dan sesuai dengan ketentuan dokumen yang diunggah selama masa pendaftaran.
5. Jika pelamar memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin mengubah sanggah pada semua dokumen, maka hal itu tidak bisa dilakukan.
Baca Juga: H-2 Pendaftaran KJP Plus Tahap II, Peserta Didik Segera Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya di Sini
Beberapa Kasus yang dapat Disanggah Pelamar
1. Kasus transkrip nilai yang telah dinyatakan belum diunggah namun sudah diunggah.
2. Kasus ijazah yang telah dinyatakan tidak sesuai formasi jabatan namun sebenarnya sudah sesuai.
3. Tanggal lahir yang dicantumkan di KTP telah melewati batas usia namun sebenarnya masih dalam cakupan (error oleh sistem saat membaca data angka).
4. Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar namun sebenarnya sudah sesuai.
Itulah informasi terkait syarat dan beberapa kasus yang bisa disanggah oleh pelamar jika dinyatakan tidak lolos di tahap seleksi administrasi.***

Share this article
perlu diketahui dalam mengajukan sanggah peserta ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh peserta.