AYOJAKARTA.COM - Kaesang Pangarep akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang atas dugaan menerima gratifikasi.
Didampingi juru bicara dan kuasa hukumnya, tanpa adanya pemanggilan, Kaesang Pangarep berinisiatif datang ke Gedung KPK pada hari Selasa, 17 September 2024 pukul 10.30 WIB.
Adapun tujuan kedatangannya ke KPK, hanya untuk berkonsultasi terkait dugaan gratifikasi yang menjurus kepadanya.
Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono masih menyita perhatian publik.
Dugaan adanya gaya hidup hedon, flexing, hingga menerima gratifikasi masih santer diberitakan di berbagai platform media sosial hingga portal berita online.
Hal ini muncul pasca keduanya diketahui melakukan perjalanan ke Amerika Serikat menggunakan pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650ER.
Untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut, Kaesang Pangarep akhirnya buka suara dan menjelaskan motif kedatangannya ke KPK.
"Saya datang kesini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya sendiri. Dan tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat yang numpang atau nebeng pesawatnya temen saya," ungkap Kaesang, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV, hari Selasa, 17 September 2024.
Juru bicara Kaesang Pangarep, Francise juga menambahkan bahwa tujuan kedatangan anak bungsu Presiden Joko Widodo ini, hanya untuk berkonsultasi dengan KPK mengenai gratifikasi.
"Dalam hal ini Mas Kaesang sebagai warga negara yang baik dan taat hukum melakukan konsultasi dengan KPK bagaimana sebaiknya dugaan gratifikasi ini ditindaklanjuti atau disikapi," jelas Francise.
Setelah melakukan konsultasi, Kaesang mengisi formulir gratifikasi, di mana nanti KPK yang akan mengklasifikasikan bahwa tindakan tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.
Menurut Francise, Kaesang Pangarep sebenarnya juga tidak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi karena suami dari Erina Gudono ini bukan penyelenggara atau pejabat negara.
Francise juga menceritakan kronologi perjalanan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sebenarnya berencana akan berangkat ke Amerika Serikat tanggal 20 Agustus 2024 memakai pesawat komersial.
Dikarenakan temannya ingin juga berangkat ke Amerika Serikat, maka di tanggal 18 Agustus 2024, Kaesang dan Erina menumpang pesawat jet pribadi milik temannya.
Menanggapi kedatangan Kaesang Pangarep ke KPK Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan memberikan tanggapannya.
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Kaesang Pangarep merupakan sikap yang bijak dan patut untuk diapresiasi.
"Ada keterangan tambahan yang kita mintakan dan yang bersangkutan datang, kalau gak datang pun kita mintakan lewat e-mail atau apapun," terang Pahala Nainggolan.
Pahala menjelaskan bahwa prosedur pertama yang KPK lakukan adalah meminta keterangan tambahan dan kronologis dari apa yang dilaporkan yaitu dugaan menerima gratifikasi dengan status anak penyelenggara negara.
Menurutnya, KPK memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menganalisis sebelum menetapkan apakah ini termasuk gratifikasi atau tidak.
Selain itu nantinya KPK akan menetapkan status kepemilikan fasilitas ini adalah milik negara atau milik pribadi atau yang bersangkutan.
Baca Juga: Bansos Peralihan PT Pos ke KKS, Apakah akan Cair untuk Periode 3 Bulan? Simak Jawabannya di Sini!
"Kalau milik negara dinilai fasilitas itu berapa jumlahnya nanti akan diganti dengan uang, tapi kalau ini milik yang bersangkutan yang sudah pelaporannya begitu saja, bahwa ini ditetapkan sebagai pemilik yang bersangkutan," tambahnya.
KPK juga mengapresiasi kedatangan Kaesang Pangarep sebagai bentuk itikad baik untuk mengklarifikasi adanya dugaan menerima gratifikasi yang santer diberitakan.
"Kalau dari KPK melihat kedatangan yang bersangkutan ke KPK mengklarifikasi dugaan menerima gratifikasi itu baik buat semua buat masyarakat supaya tahu juga gratifikasi itu siapa yang lapor, buat yang penyelenggara lain untuk keluarga juga buat pembelajaran," ujarnya.
Pahala juga menegaskan apabila hasil analisanya menetapkan adanya gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep, maka konsekuensinya ketua umum PSI ini harus mengganti dengan sejumlah uang.
"Kita lihat hasil analisanya, kalau itu jadi milik negara ya harus diganti, kira-kira begitu," pungkasnya.***

Share this article
Menurut KPK, apa yang sudah dilakukan Kaesang Pangarep merupakan sikap yang bijak dan patut untuk diapresiasi.