KPK Respon Klarifikasi Kaesang Pangarep Atas Dugaan Gratifikasi dan Jet Pribadi: Jika Terbukti Harus Diganti!

Kaesang Pangarep
Kaesang Pangarep

AYOJAKARTA.COM - Kaesang Pangarep akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang atas dugaan menerima gratifikasi.

Didampingi juru bicara dan kuasa hukumnya, tanpa adanya pemanggilan, Kaesang Pangarep berinisiatif datang ke Gedung KPK pada hari Selasa, 17 September 2024 pukul 10.30 WIB.

Adapun tujuan kedatangannya ke KPK, hanya untuk berkonsultasi terkait dugaan gratifikasi yang menjurus kepadanya.

Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono masih menyita perhatian publik.

Baca Juga: UPDATE! Status Terkini Bansos PKH BPNT Alokasi September-Oktober 2024 di SIKS-NG dan Kabar Saldo Bantuan Masuk di Rekening 3 Bank Ini!

Dugaan adanya gaya hidup hedon, flexing, hingga menerima gratifikasi masih santer diberitakan di berbagai platform media sosial hingga portal berita online.

Hal ini muncul pasca keduanya diketahui melakukan perjalanan ke Amerika Serikat menggunakan pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650ER.

Untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut, Kaesang Pangarep akhirnya buka suara dan menjelaskan motif kedatangannya ke KPK.

"Saya datang kesini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya sendiri. Dan tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat yang numpang atau nebeng pesawatnya temen saya," ungkap Kaesang, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV, hari Selasa, 17 September 2024.

Baca Juga: Cek Kartu Keluarga Kamu Sekarang! 7 Kategori KPM Bansos Ini Kena Aturan Baru DTKS dan akan Dicoret dari PKH September-Oktober Tahun Ini!

Juru bicara Kaesang Pangarep, Francise juga menambahkan bahwa tujuan kedatangan anak bungsu Presiden Joko Widodo ini, hanya untuk berkonsultasi dengan KPK mengenai gratifikasi.

"Dalam hal ini Mas Kaesang sebagai warga negara yang baik dan taat hukum melakukan konsultasi dengan KPK bagaimana sebaiknya dugaan gratifikasi ini ditindaklanjuti atau disikapi," jelas Francise.

Setelah melakukan konsultasi, Kaesang mengisi formulir gratifikasi, di mana nanti KPK yang akan mengklasifikasikan bahwa tindakan tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.

Menurut Francise, Kaesang Pangarep sebenarnya juga tidak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi karena suami dari Erina Gudono ini bukan penyelenggara atau pejabat negara.

Francise juga menceritakan kronologi perjalanan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sebenarnya berencana akan berangkat ke Amerika Serikat tanggal 20 Agustus 2024 memakai pesawat komersial.

Dikarenakan temannya ingin juga berangkat ke Amerika Serikat, maka di tanggal 18 Agustus 2024, Kaesang dan Erina menumpang pesawat jet pribadi milik temannya.

Menanggapi kedatangan Kaesang Pangarep ke KPK Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan memberikan tanggapannya.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Kaesang Pangarep merupakan sikap yang bijak dan patut untuk diapresiasi.

Baca Juga: Gegara Akun Fufufafa Gibran Kena Doxing Sampai ke Akar-akarnya, Data Pribadi Seperti NIK hingga Nomor Telepon Pribadi Tersebar

"Ada keterangan tambahan yang kita mintakan dan yang bersangkutan datang, kalau gak datang pun kita mintakan lewat e-mail atau apapun," terang Pahala Nainggolan.

Pahala menjelaskan bahwa prosedur pertama yang KPK lakukan adalah meminta keterangan tambahan dan kronologis dari apa yang dilaporkan yaitu dugaan menerima gratifikasi dengan status anak penyelenggara negara.

Menurutnya, KPK memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menganalisis sebelum menetapkan apakah ini termasuk gratifikasi atau tidak.

Selain itu nantinya KPK akan menetapkan status kepemilikan fasilitas ini adalah milik negara atau milik pribadi atau yang bersangkutan.

Baca Juga: Bansos Peralihan PT Pos ke KKS, Apakah akan Cair untuk Periode 3 Bulan? Simak Jawabannya di Sini!

"Kalau milik negara dinilai fasilitas itu berapa jumlahnya nanti akan diganti dengan uang, tapi kalau ini milik yang bersangkutan yang sudah pelaporannya begitu saja, bahwa ini ditetapkan sebagai pemilik yang bersangkutan," tambahnya.

KPK juga mengapresiasi kedatangan Kaesang Pangarep sebagai bentuk itikad baik untuk mengklarifikasi adanya dugaan menerima gratifikasi yang santer diberitakan.

"Kalau dari KPK melihat kedatangan yang bersangkutan ke KPK mengklarifikasi dugaan menerima gratifikasi itu baik buat semua buat masyarakat supaya tahu juga gratifikasi itu siapa yang lapor, buat yang penyelenggara lain untuk keluarga juga buat pembelajaran," ujarnya.

Pahala juga menegaskan apabila hasil analisanya menetapkan adanya gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep, maka konsekuensinya ketua umum PSI ini harus mengganti dengan sejumlah uang.

"Kita lihat hasil analisanya, kalau itu jadi milik negara ya harus diganti, kira-kira begitu," pungkasnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Pahala Nainggolan
# Kaesang Pangarep
# KPK

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.