AYOJAKARTA.COM -- Rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Pilkada Jakarta 2024 masih terus berlangsung hingga hari ini, 2 Desember 2024.
Proses rekapitulasi Pilgub di Pilkada 2024 dilakukan secara berjenjang untuk memastikan akurasi dan transparansi.
Di Tanah Abang, petugas KPPS melaporkan bahwa terdapat empat tempat pemungutan suara (TPS) yang mengalami kesalahan dalam penulisan dan penempatan angka.
“4 TPS lah yang hanya salah tulis hanya salah penempatan angka tapi tidak mengurangi hasil dari paslon 1 paslon 2 dan paslon 3 hanya penempatan,” ungkap ketua KPPS Tanah Abang, Ahmad Syahrizal yang dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Kompas TV pada Senin 2 Desember 2024.
Meskipun demikian, kesalahan ini tidak mempengaruhi hasil akhir suara dari masing-masing pasangan calon (paslon) yang bersaing.
Menurut Ahmad Syahrizal, sejauh ini proses rekapitulasi di daerah Tanah Abang berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Miris! Paslon Tunggal di Pangkal Pinang dan Bangka Dikalahkan dengan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Jika tidak ada hambatan dan tidak ada lagi catatan, pada hari Senin ini (2/12/24) rekapitulasi di Tanah Abang akan segera diselesaikan paling lambat pukul 22.00 WIB.
Secara keseluruhan, terdapat 228 TPS di kecamatan Tanah Abang dan hingga pada Senin ini sudah ada 178 TPS yang menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada PilgubJakarta.
“Untuk keseluruhan 228 TPS di Kecamatan Tanah Abang hari ini sudah 178 TPS kami sisanya 50 TPS,” jelas Ahmad Syahrizal.
Berikut rangkuman update mengenai rincian Rekapitulasi Suara di Kecamatan Tanah Abang.
Lokasi: Proses rekapitulasi sedang dilakukan di dua kelurahan, yaitu Kebon Melati dan Bendungan Hilir.
Kesalahan: Hanya empat TPS yang mengalami kesalahan dalam pencatatan, tetapi hasil suara untuk paslon satu, paslon dua, dan paslon tiga tetap valid.
Target Penyelesaian: Petugas PPK menargetkan untuk menyelesaikan perhitungan suara pada hari ini Senin 2 Desember 2024, dengan total 228 TPS yang harus dihitung dan sudah terhitung sebanyak 178 TPS sisa 50 TPS yang sedang dalam tahap rekapan.
Hasil akhir dari rekapitulasi suara ini akan menentukan apakah Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dalam satu atau dua putaran, tergantung pada perolehan suara masing-masing paslon.***
Share this article
Proses rekapitulasi Pilgub di Pilkada 2024 dilakukan secara berjenjang untuk memastikan akurasi dan transparansi.