AYOJAKARTA.COM - Untuk kamu yang akan mengikuti tes SKD CPNS, pastikan pahami kalau ada barang yang boleh dan dilarang dibawa.
Ada barang yang boleh dan tidak boleh dibawa ketika SKD CPNS.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahap kedua yang harus dilalui peserta CPNS.
Sesuai jadwal, SKD akan dilaksanakan antara tanggal 16 Oktober - 14 November 2024.
Berikut ini barang yang boleh dan tidak boleh dibawa peserta SKD CPNS yang dilansir Ayojakarta.com dari Instagram @cpnsindonesia, Rabu 2 Oktober 2024.
Baca Juga: Ini Fitur dan Spesifikasi Samsung Galaxy S24 FE yang Harganya sampai 2 Digit! Sudah Bisa Dipesan
BOLEH DIBAWA
- Kartu peserta ujian wajib dicetak oleh peserta.
- KTP dan dokumen lainnya yang diperbolehkan.
- Pensil untuk mencatat skor SKD
TIDAK BOLEH DIBAWA
- Smartphone/handphone
- Dompet
- Jam tangan
- Alat bantu hitung seperti kalkulator
- Tas
- Aksesoris
- Makanan dan minuman
- Barang pribadi yang tidak relevan
Baca Juga: Walau Jadi Ponsel Paling Populer, Samsung Galaxy J2 Prime Punya Kekurangan Fatal
Selain barang bawaan, peserta juga harus memperhatikan pakaian ketika SKD.
- Kemeja putih bagi yang berjilbab menggunakan kemeja lengan panjang
- Celana atau rok panjang hitam dan disarankan tidak menggunakan jeans
- Bagi yang berjilbab menggunakan warna Hitam.
- Sepatu pantofel.
Itu tadi barang yang boleh dan tidak boleh dibawa saat SKD CPNS.

Share this article
Untuk kamu yang akan mengikuti tes SKD CPNS, pastikan pahami kalau ada barang yang boleh dan dilarang untuk dibawa.