AYOJAKARTA.COM — Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis jadwal dan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Oleh karena itu, para peserta yang akan mengikuti ujian SKD CPNS 2024 wajib memperhatikan pengumuman yang telah disampaikan secara resmi oleh BKN pada tanggal 10 Oktober 2024.
Ada 10 larangan keras yang tidak boleh dilakukan oleh para peserta ujian saat pelaksanaan SKD CPNS 2024, yang disampaikan BKN. Berikut daftarnya:
Baca Juga: Mengapa Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024 Belum Keluar? Begini Penjelasan Resmi dari BKN
1. Para peserta ujian SKD CPNS 2024 dilarang membawa atau menggunakan catatan, buku, perhiasan dalam bentuk apa pun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan lain-lain), jam tangan, kalkulator, ikat pinggang, peralatan elektronik seperti laptop, gadget, flashdisk, ponsel, atau alat komunikasi lainnya.
2. Dilarang membawa senjata api atau tajam jenis apa pun.
3. Dilarang keras menggunakan komputer lain selain aplikasi Computer Assisted Test (CAT).
4. Dilarang menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian SKD CPNS 2024 berlangsung.
5. Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian.
6. Dilarang keras merokok di dalam ruangan ujian SKD CPNS 2024.
7. Dilarang menyebarkan soal ujian di media apa pun, seperti WhatsApp, Instagram, dan lain-lain.
8. Dilarang bertanya atau berbicara dengan peserta ujian lainnya selama ujian SKD CPNS berlangsung.
9. Dilarang keras melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.
10. Dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat! Ini Alur Registrasi Tes SKD CPNS 2024 yang Harus Dilalui Peserta
Itulah 10 larangan yang diberikan oleh BKN yang tidak boleh dilanggar oleh para peserta ujian SKD CPNS 2024 selama ujian berlangsung.***

Share this article
Ada 10 larangan keras yang tidak boleh dilakukan oleh para peserta ujian saat pelaksanaan SKD CPNS 2024.