AYOJAKARTA.COM - Belum lama ini beredar kabar adanya larangan menikah di KUA pada akhir pekan dan hari libur.
Publik baru-baru ini dikejutkan dengan beredarnya info, kalau Kemenag membuat jadwal pernikahan di KUA pada jam kerja saja.
Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 22/2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Aturan ini ternyata menimbulkan perdebatan di media massa. Terutama terkait pelaksanaan akad nikah di luar KUA.
Berupa larangan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur. Aturan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.
Kementerian Agama langsung mengklarifikasi terkait informasi tersebut.
"Tidak ada kebijakan melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA. Baik di hari kerja ataupun hari libur," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie sebagaimana dilansir Ayojakarta.com dari kemenag.go.id, Selasa 15 Oktober 2024.
Pada dasarnya, pelaksanaan pernikahan di KUA itu hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja atau Senin hingga Jumat saja.
Karena di luar jam kerja, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
Jadi, yang libr itu hanyalah kantor KUA saja. Bukan petugas penghulu.
Jika ada permintaan pernikahan di luar jam kerja dan diluar KUA, sudah menjadi tugas penghulu untuk tetap melakukan pencatatan pernikahan.
Aturan tersebut juga baru akan diberlakukan awal tahun depan. Tepatnya tanggal 1 Januari 2025.
Sebab, layanan pencatatan nikah juga sudah diatur dalam undang-undang.
Tentu saja dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pasangan tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan.
Baik di rumah, hotel, restoran, tempat ibadah atau yang lain.
Penghulu tetap bertugas untuk melakukan pencatatan pernikahan.
Jadi, tidak perlu khawatir untuk melangsungkan pernikahan di luar jam kerja.
Selama tidak dilakukan di kantor KUA, ya. Kalau kamu sudah siap menikah atau masih cari pasangan?***
Share this article
Berikut ini tanggapan dari Kemenag soal pernikahan pada hari libur, calon pengantin wajib simak di sini.