AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang pertama akan ditutup dalam waktu dua hari lagi.
Perlu diketahui bahwa di tahun 2024 ini pemerintah membuka dua gelombang penerimaan seleksi PPPK 2024.
Gelombang pertama sudah mulai dibuka sejak 1 Oktober dan akan ditutup pada 20 Oktober 2024 yang ditujukan untuk pelamar prioritas yaitu guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2024, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara untuk gelombang kedua penerimaan PPPK 2024 baru akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember, yang ditujukan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintahan, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di Instansi daerah.
Dikutip dari YouTube #ASNPelayanPublik pada Jumat, 18 Oktober 2024, pada seleksi kompetensi PPPK 2024 tidak ada passing grade atau sistem nilai ambang batas.
Baca Juga: Belum Lulus Perangkingan PPPK? Jangan Khawatir, Ini Solusi agar Tetap Bisa Diangkat Jadi PPPK!
Lantas jika tidak ada passing grade atau sistem nilai ambang batas pada seleksi kompetensi PPPK 2024, bagaimana penilaian kelulusannya?
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347,348 dan 249 tidak ada keterangan untuk Nilai Ambang Batas atau passing grade pada seleksi PPPK.
Berdasarkan akun resmi YouTube BKN juga menjelaskan bahwa tidak ada ambang batas pada seleksi PPPK 2024.
Jadi untuk menentukan kelulusan pada seleksi PPPK 2024 dilakukan dengan sistem ranking atau perangkingan.
Hal ini disampaikan oleh Aris Windiyanto selaku Deputi Mutasi Kepegawaian BKN melalui kanal YouTube #ASNPelayanPublik.
Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tidak Ada Sistem Ambang Batas? Ini Cara Menentukan Kelulusan Pelamar
“Mereka (pelamar PPPK) mendaftar ikut tes, syaratnya harus ikut tes,” ujar Aris Windiyanto.
“Ya tidak ada ambang batas, nanti (penilaian kelulusan dengan sistem) ranking,” tambahnya.
Lebih lanjut oleh Aris Windiyanto menyebut bahwa ada prioritas pada seleksi PPPK 2024, yaitu prioritas pertama adalah eks THK-II, prioritas kedua tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN, prioritas ketiga tenaga non-ASN non database BKN.
Jadi yang pertama diranking dulu pelamar eks THK-II akan didahulukan, jika pelamar eks THK-II sesuai dengan formasi atau kualifikasi jabatan maka akan lulus perangkingan.
Baru kemudian pelamar non-ASN yang terdaftar dalam database diranking jika masih ada formasi yang tersedia.
Jika masih ada formasi yang tersisa maka pelamar non-ASN yang tidak terdaftar dalam database juga masih bisa lulus perangkingan.***

Share this article
Pendaftaran PPPK gelombang pertama tutup 20 Oktober 2024, tanpa passing grade, kelulusan berdasarkan sistem ranking dan prioritas pelamar.