AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasi Lembong atau yang akrab dikenal sebagai Thomas Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong ditahan selama 20 hari ke depan setelah diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian izin impor gula pada masa jabatannya sebagai menteri, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Baca Juga: Dilengkapi Teknologi Zeiss, Perbandingan Kamera Vivo X200 Pro vs Vivo X100 Ultra Siapa Jawaranya?
Selain Lembong, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kasus ini bermula dari izin impor gula yang diduga diberikan Lembong kepada perusahaan swasta, PT AP, yang tidak sesuai aturan karena bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam pernyataan Abdul Qohar, Kejaksaan Agung telah menemukan bukti yang cukup kuat untuk menjerat Lembong dan CS sebagai tersangka.
Bukti ini diperoleh melalui pemeriksaan intensif terhadap 90 saksi yang terkait dengan proses impor gula tersebut.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut adalah, satu inisial TTL selaku menteri perdagangan periode 2015 sampai dengan 2016," ujar Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, dikutip kanal YouTube Kompas TV hari ini.
Kasus ini bermula dari dugaan Lembong menerbitkan izin impor gula kristal mentah pada 2015 kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta, tanpa koordinasi dengan instansi terkait dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Sering Keluar di TWK SKD CPNS! Berikut Tips Mengerjakan Soal Materi Bela Negara
Menurut peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh BUMN. Namun, Lembong justru mengizinkan perusahaan swasta tersebut mengimpor gula, yang akhirnya menyebabkan kerugian bagi negara.
Tim penyidik Kejaksaan Agung mulai mencium indikasi korupsi ini sejak Oktober 2023.
Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa impor gula yang dilakukan juga diduga melebihi kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebanyak 105.000 ton gula kristal mentah diimpor pada 2015, tahun ketika Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Selain dugaan izin impor yang tidak sesuai peraturan, Kejaksaan Agung juga menemukan adanya catatan dan transaksi mencurigakan terkait impor gula tersebut.
Barang bukti dalam bentuk dokumen impor dan transaksi keuangan telah diamankan oleh tim penyidik sebagai bagian dari bukti kuat dalam kasus ini. Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik karena menyangkut seorang mantan pejabat tinggi negara.
Pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa dugaan korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.
Kerugian ini disebabkan oleh penurunan harga gula di pasar domestik akibat impor yang berlebihan serta dampak pada petani gula lokal yang mengalami kerugian besar.
Baca Juga: Jangan Jual Hp, Sebelum Kamu Melakukan Hal Ini...
Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menggali keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dalam kasus impor gula ilegal ini.
Penahanan Thomas Lembong dan CS diharapkan memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius menangani korupsi, terutama yang berdampak langsung pada perekonomian nasional.
Kasus ini juga diharapkan bisa menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang yang berpotensi merugikan negara.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka serta mempersiapkan proses persidangan.
Publik masih menantikan perkembangan terbaru mengenai kasus ini, termasuk apakah ada nama-nama lain yang akan turut terseret.***

Share this article
Tom Lembong ditahan selama 20 hari ke depan setelah diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian izin impor gula