AYOJAKARTA.COM - SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 telah berlangsung di beberapa daerah.
Pada saat setelah melaksanakan SKD CPNS 2024, nantinya peserta akan menerima hasilnya apakah mereka lolos atau tidak.
Tes SKD CPNS 2024 ada 3 tes yaitu TIU, TWK, dan TKP. Nantinya para panitia mempertimbangkan berdasarkan skor dan nilai ambang batas.
Selain itu, peserta SKD CPNS 2024 juga diseleksi menggunakan Sistem Ranking Nasional. Hal ini karena sering terdapat peserta yang mempunyai nilai akhir SKD CPNS 2024 sama.
Baca Juga: Tahan Air! Desain Elegan Vivo X100 dengan Layar AMOLED, Sudah Punya Chipset MediaTek 9300
Berikut cara menentukan peserta SKD CPNS 2024 yang lolos berdasarkan Sistem Ranking Nasional dikutip dari Instagram @studicpns.id pada Selasa, 5 November 2024.
1. Hasil Kelulusan SKD Ditentukan berdasarkan 3 Kali Jumlah Kebutuhan Jabatan dan Peringkat Tertinggi Lolos Nilai Ambang Batas
Misalnya jumlah kebutuhan jabatan yang diminta atau dibutuhkan adalah satu orang. Maka, tiga kalinya dari satu adalah tiga orang.
Sehingga, peserta yang lolos adalah tiga orang dengan peringkat skor tertinggi SKD CPNS 2024.
Tentunya selain mempunyai skor tertinggi, juga harus melewati nilai ambang batas tesnya.
Baca Juga: Tips dan Trik Menggunakan Kamera Xiaomi 14T Series, Hasilkan Foto Super Keren!
2. Berdasarkan Nilai Tes TKP, TIU, dan TWK apabila Hasil SKD Sama Nilainya
Apabila ada 3 peserta mempunyai hasil SKD yang sama nilainya tetapi jumlah kuota satu orang, maka dilihat nilai tesnya.
Nilai tes yang dilihat adalah berdasarkan TKP terlebih dahulu. Baru setelah itu TIU dan TWK.
Apabila dari ketiga peserta tersebut ada yang nilai TKP paling tinggi, maka peserta tersebut lolos SKD CPNS 2024.
3. Nilai Tes dan Nilai Akhir SKD Sama
Apabila masih ada dua peserta dengan nilai tes dan nilai akhir SKD yang sama dan sudah memenuhi kebutuhan, maka keduanya lolos.
Misalnya ada dua peserta yang mempunyai nilai sama dari TKP, TIU, dan TWK di SKD CPNS.
Namun, kebutuhan formasi jabatan hanya ada satu lagi, maka kedua peserta tersebut lolos dan diuji kembali di SKB.

Share this article
Tes SKD CPNS 2024 ada 3 tes yaitu TIU, TWK, dan TKP. Nantinya para panitia mempertimbangkan berdasarkan skor dan nilai ambang batas.