AYOJAKARTA.COM — Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan segera berakhir pada 14 November 2024.
Nilai SKD CPNS akan diolah hingga tanggal 16 November 2024. Setelah itu, akan ada tahap pengumuman hasil SKD pada 17 hingga 19 November 2024.
Pengumuman hasil SKD ini merupakan tahapan yang menentukan apakah peserta dinyatakan lolos atau tidak.
Pada tahap ini, terdapat kemungkinan nilai SKD kamu sama dengan peserta lain. Jika hal tersebut terjadi, bagaimana cara menentukan siapa yang lolos dan siapa yang tidak?
Dikutip dari AyoJakarta.com dan akun Instagram @cpnsindonesia, berikut adalah cara menentukan kelulusan jika nilai SKD sama dengan peserta lain.
Jika setelah dilakukan perangkingan terdapat beberapa peserta yang memiliki nilai SKD sama, maka kelulusan akan ditentukan berdasarkan nilai tertinggi pada subtes dengan urutan sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Arti Kode Kelulusan SKD dan Jadwal Pengumuman Hasil CPNS 2024
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Lalu, bagaimana jika nilai subtes beberapa peserta juga sama?
Merujuk pada Pasal 40 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB), jika nilai peserta masih sama persis, maka semua peserta yang bersangkutan akan dinyatakan lolos dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Itulah penjelasan mengenai cara menentukan siapa yang lolos jika nilai SKD sama dengan peserta lain.***

Share this article
Jika nilai SKD CPNS sama, kelulusan ditentukan oleh subtes, dan jika sama juga, semua peserta akan lolos ke SKB.