AYOJAKARTA.COM – Pada sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, penentuan kelulusan tidak menggunakan nilai ambang batas.
Pendaftaran PPPK 2024 untuk gelombang pertama telah ditutup. Gelombang kedua dijadwalkan berlangsung bulan depan. Sebagai peserta seleksi, penting untuk memahami sistem kelulusan PPPK 2024.
Dalam seleksi PPPK tahun ini, tidak ada nilai ambang batas yang diterapkan, sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 247, 348, dan 249 yang menyatakan tidak adanya ketentuan nilai ambang batas.
Berikut adalah sistem kelulusan PPPK 2024 yang dikutip AyoJakarta.com dari akun Instagram @pppk.idn pada Rabu, 6 November 2024.
Sistem Kelulusan PPPK 2024 Berdasarkan Prioritas Pengisian Formasi
1. PPPK Guru
Penentuan kelulusan bagi pelamar prioritas formasi guru dilakukan secara berurutan, dengan urutan sebagai berikut:
- Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
- Non-ASN
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Guru dari sekolah swasta
2. PPPK Teknis
Urutan kelulusan bagi pelamar formasi teknis ditentukan sebagai berikut:
- Eks THK-II
- Non-ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah
- Non-ASN yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir
3. PPPK Kesehatan
Penentuan kelulusan pelamar formasi kesehatan juga dilakukan secara berurutan, yaitu:
- Eks THK-II
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut
4. PPPK Kesehatan Jabatan Fungsional (JF) Bidan
Untuk kebutuhan JF Bidan dengan kualifikasi keahlian, penentuan kelulusan diberlakukan secara berurutan sebagai berikut:
- Pelamar dengan kualifikasi D-IV Bidan Pendidik
- Eks THK-II
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah
- Pegawai yang telah bekerja aktif di instansi pemerintah minimal dua tahun secara berturut-turut
***
Share this article
Sistem kelulusan PPPK 2024 tanpa ambang batas. Prioritas kelulusan berdasarkan status eks THK-II, non-ASN aktif, dan jabatan tertentu.