AYOJAKARTA.COM -- Pelamar PPPK Gelombang 1 yang sudah dinyatakan lolos tahap administrasi bisa mempersiapkan diri ke tahap berikutnya, yakni seleksi kompetensi.
Sesuai jadwal, seleksi kompetensi akan dilakukan tanggal 2 - 19 Desember 2024.
Selain mempersiapkan diri untuk belajar, peserta seleksi kompetensi PPPK harus memperhatikan aturan ketika seleksi nanti.
Baca Juga: Peserta PPPK 2024 Bisa Diusir saat Ujian Seleksi Karena Hal Sepele Ini, Hati-hati Cek Apa Saja?
Sebab, ada beberapa barang yang wajib dibawa hingga ke ruang ujian. Ada barang yang dilarang masuk.
Simak yang Ayojakarta.com kutip dari Instagram @pppk.idn, Jumat 22 November 2024.
BARANG YANG DIBAWA
1. KTP
Pelamar wajib membawa KTP asli kedalam ruangan, bukan yang difotocopy.
Jika tidak membawa dengan alasan apapun, maka peserta tidak dapat masuk ruang ujian.
2. KARTU UJIAN
Kartu ujian yang sudah ada, bisa langsung diprint dan dibawa ketika ujian dan tidak perlu dilaminating.
Jika tidak membawa kartu ujian, peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian.
3. PENSIL
Alat tulis ini digunakan untuk membuat coretan ketiak mengerjakan soal dan mencatat skor akhir yang didapat.
BARANG YANG DILARANG DIBAWA
Panitia akan meminta peserta untuk menyimpan beberapa barang bawaan di dalam tas.
Barang yang dilarang tersebut adalah smartphone, dompet, ikat pinggang, aksesori perhiasan, jam tangan dan kalkulator.
Ketika proses screening, petugas akan menggunakan alat metal detektor. Barang wajib yang boleh dibawa ke dalam ruangan hanya KTP dan kartu ujian.

Share this article
Selain mempersiapkan diri untuk belajar, peserta seleksi kompetensi PPPK harus memperhatikan aturan ketika seleksi nanti.